Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Ditengah efisiensi anggaran yang dicanangkan pemerintah pusat masih saja ada lembaga negara yang melakukan pemborosan anggaran untuk keperluan yang kurang bermanfaat, Seperti yang dilakukan oleh KPU Lampung. Lampung Corruption Watch (LCW) menyoroti KPU Lampung yang justru menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) dan seremonial pemberian penghargaan di hotel, selama tiga hari sejak tanggal 2-4 Maret 2025, di tengah sorotan masyarakat dan DPR terkait kinerja mereka.
"Di saat KPU Lampung sedang dikritik akibat ketidakcermatan mereka sendiri, mengapa justru sibuk menggelar acara seremonial dan memberikan penghargaan? Seharusnya mereka introspeksi diri, bukan berfoya-foya dengan anggaran negara," kata Ketua LCW Juendi Leksa Utama, Senin (03/03/2025).
LCW juga mendukung Komisi II DPR RI yang mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kinerja KPU dalam Pilkada Serentak 2024. Selain soal PSU yang terjadi akibat syarat administrasi yang salah diverifikasi, Juendi juga menyoroti dugaan pemborosan anggaran oleh KPU Lampung yang bertentangan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.
"Ketua KPU RI saja sudah menegaskan agar setiap kegiatan dilakukan di kantor sebagai bentuk efisiensi. Tapi KPU Lampung justru bertindak sebaliknya, mengabaikan instruksi efisiensi anggaran dan malah mengadakan acara di hotel," kritiknya.
LCW juga mengingatkan bahwa masyarakat Lampung belum lupa dengan kasus Fery Triangmojo, mantan komisioner KPU Bandar Lampung yang dipecat oleh DKPP RI karena masalah integritas. "KPU Lampung seharusnya belajar dari kasus sebelumnya dan memastikan tidak ada lagi praktik yang mencoreng kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu," ujarnya.
Selain itu, LCW juga menyinggung kasus diskualifikasi Aries Sandi Darma Putra dalam Pilbup Pesawaran oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak memenuhi syarat administrasi ijazah. Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa proses verifikasi oleh KPU masih sangat lemah dan harus diperbaiki secara menyeluruh.
Dia menyampaikan keprihatinan dan kritik tajam terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, yang dinilai tidak cermat dalam melakukan verifikasi calon kepala daerah, sehingga mengakibatkan pemungutan suara ulang (PSU).
Menurutnya, kesalahan administratif yang berujung pada PSU adalah indikasi lemahnya profesionalisme dan integritas KPU Lampung dalam menyelenggarakan Pilkada 2024. "KPU seharusnya bekerja dengan teliti, transparan, dan profesional dalam setiap tahapan pemilu. Kenapa harus ada PSU? Ini menunjukkan ada masalah serius dalam proses verifikasi calon yang tidak sesuai prosedur sejak awal," ujarnya.
Atas berbagai permasalahan ini, LCW menuntut KPU RI untuk segera mengambil langkah konkret dalam memperbaiki tata kelola pemilu di daerah Lampung ini. Beberapa tuntutan LCW antara lain:
1. Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh anggota KPU di wilayah provinsi Lampung hingga kabupaten kota, khususnya terkait kelalaian dalam verifikasi calon yang menyebabkan PSU.
2. Menghentikan pemborosan anggaran dengan meniadakan acara seremonial yang tidak relevan, serta mengalokasikan dana lebih efektif untuk kepentingan pemilu.
3. Menindak tegas oknum di dalam KPU yang lalai dan bertanggung jawab atas kesalahan administratif yang berdampak luas terhadap penyelenggaraan Pilkada.
4. Memastikan transparansi dalam setiap tahapan pemilu ke depan agar kepercayaan publik terhadap KPU tidak semakin tergerus.
"Kami mengingatkan KPU Lampung bahwa mereka bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan pemilu yang bersih dan adil Jika mereka tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik, maka harus ada konsekuensi hukum dan administratif bagi mereka," katanya.(red)