lisensi

Selasa, 04 Maret 2025, Maret 04, 2025 WIB
Last Updated 2025-03-05T07:07:08Z
KPU LampungLampung Corruption Watch (LCW)

Pemborosan Anggaran Berkedok Seremonial FGD, KPU Lampung Jadi Soroton LCW

Advertisement


Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Ditengah efisiensi anggaran yang dicanangkan pemerintah pusat masih saja ada lembaga negara yang melakukan pemborosan anggaran untuk keperluan yang kurang bermanfaat, Seperti yang dilakukan oleh KPU Lampung. Lampung Corruption Watch (LCW) menyoroti KPU Lampung yang justru  menggelar  acara Focus Group  Discussion (FGD) dan seremonial pemberian  penghargaan di hotel, selama tiga hari sejak tanggal 2-4 Maret 2025, di tengah sorotan masyarakat dan DPR terkait kinerja mereka.

"Di saat KPU Lampung sedang dikritik akibat ketidakcermatan mereka sendiri, mengapa justru sibuk menggelar acara seremonial dan  memberikan penghargaan? Seharusnya mereka introspeksi diri, bukan berfoya-foya  dengan anggaran negara," kata  Ketua LCW Juendi Leksa Utama, Senin (03/03/2025).

LCW juga mendukung Komisi II DPR  RI yang mendorong  evaluasi menyeluruh terhadap kinerja KPU dalam Pilkada Serentak 2024. Selain soal PSU yang terjadi akibat syarat administrasi yang salah diverifikasi, Juendi juga  menyoroti dugaan pemborosan anggaran oleh KPU Lampung yang bertentangan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1  Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.

"Ketua  KPU  RI  saja  sudah menegaskan  agar setiap  kegiatan  dilakukan  di kantor sebagai  bentuk efisiensi. Tapi KPU Lampung justru  bertindak sebaliknya,  mengabaikan  instruksi  efisiensi  anggaran dan malah mengadakan acara di hotel," kritiknya.

LCW juga mengingatkan bahwa  masyarakat  Lampung  belum  lupa  dengan  kasus  Fery  Triangmojo, mantan  komisioner KPU Bandar Lampung yang dipecat oleh  DKPP RI karena masalah  integritas.  "KPU Lampung seharusnya belajar  dari  kasus sebelumnya  dan memastikan  tidak  ada  lagi  praktik  yang mencoreng kepercayaan  publik terhadap  penyelenggara  pemilu," ujarnya.

Selain  itu, LCW  juga menyinggung kasus diskualifikasi  Aries Sandi Darma Putra dalam Pilbup Pesawaran oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak memenuhi syarat administrasi  ijazah. Menurutnya, hal ini membuktikan  bahwa proses verifikasi oleh KPU  masih sangat lemah dan harus diperbaiki secara menyeluruh.

Dia menyampaikan keprihatinan dan kritik tajam terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, yang dinilai tidak cermat dalam melakukan verifikasi calon kepala daerah, sehingga mengakibatkan pemungutan suara ulang (PSU).

Menurutnya, kesalahan administratif yang berujung pada PSU  adalah indikasi lemahnya profesionalisme  dan  integritas  KPU Lampung dalam  menyelenggarakan Pilkada  2024. "KPU seharusnya bekerja dengan teliti, transparan, dan profesional dalam setiap tahapan pemilu. Kenapa harus ada PSU? Ini menunjukkan ada masalah serius dalam proses verifikasi calon yang tidak sesuai prosedur sejak awal," ujarnya.

Atas  berbagai permasalahan ini, LCW menuntut KPU RI untuk segera mengambil langkah konkret dalam memperbaiki tata kelola pemilu di daerah Lampung ini. Beberapa tuntutan LCW antara lain:

1. Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh anggota  KPU di wilayah provinsi  Lampung hingga kabupaten kota, khususnya terkait kelalaian dalam  verifikasi  calon yang menyebabkan PSU.

2. Menghentikan pemborosan  anggaran  dengan  meniadakan  acara seremonial yang tidak relevan, serta mengalokasikan dana lebih efektif untuk kepentingan pemilu.

3. Menindak  tegas   oknum   di   dalam   KPU   yang   lalai  dan   bertanggung   jawab  atas   kesalahan administratif yang berdampak  luas terhadap penyelenggaraan Pilkada.

4. Memastikan transparansi dalam setiap tahapan pemilu ke depan agar kepercayaan publik terhadap KPU tidak  semakin tergerus.

"Kami mengingatkan  KPU  Lampung  bahwa mereka bertanggung jawab  penuh atas  penyelenggaraan pemilu yang  bersih  dan  adil Jika  mereka  tidak  mampu  menjalankan  tugasnya  dengan  baik,  maka harus ada konsekuensi hukum dan administratif bagi mereka," katanya.(red)