Lampung Timur (Pikiran Lampung) - Beberapa tempat hiburan malam yang ada di Lampung Timur (Lamtim) terkesan menantang Pemerintah, bagaimana tidak meskipun pihak sat pol pp telah melakukan sidak dan Bupati lamtim telah mengeluarkan instruksi melalui surat edaran untuk tutup H-7 Idul Fitri namun para pemilik usaha hiburan tetap saja buka.
Dari informasi yang di himpun media tempat hiburan yang terkesan menantang pemerintah terutama yang ada di wilayah kecamatan Sekampung Lamtim salah satu tempat hiburan yang masih beroperasi Cafe CM bahkan mereka dengan leluasa membuka tempat hiburan sampai dini hari.
Dengan adanya pengusaha hiburan malam yang masih membuka tempat hiburan hingga H-5 Idul Fitri membuat Ketua ikatan Wartawan Online (Iwo) Lamtim geram, ketua Iwo, Azoheri,za angkat bicara "Kami meminta Polisi pamong praja (pol pp) harus bersikap tegas,"ujar nya
"Polisi pamong praja selaku penegak peraturan daerah (Perda) harus bersikap tegas terhadap pemilik hiburan malam yang tidak mengindahkan instruksi Bupati Lamtim karena apabila ini tidak di tindak wibawa pemerintah daerah Lamtim akan kemana dan ini akan menjadi preseden buruk di era pemerintahan Ela -Azwar yang berjalan belum genap 100 hari kerja," ungkap Ketua yang akrab dengan sapaan ayah Heri itu
"Apabila Pol pp tidak mengambil sikap tegas kami (Iwo) menduga mereka ada main mata dengan para pengusaha hiburan malam, Bupati dan wakil bupati harus mengevaluasi kinerja mereka begitu juga dengan camat Sekampung," paparnya.
Ia juga menambahkan bahwa permasalahan seperti ini tidak dibenarkan, para pengusaha seharusnya mentaati peraturan, terutama instruksi bupati, Bupati mengeluarkan instruksi tersebut tentu sudah melakukan kajian-kajian yang mendalam.
Perlu di ketahui beberapa hari yang lalu polpp telah melakukan sidak beberapa tempat hiburan yang di Sekampung namun tidak bertemu dengan para pemilik hiburan karena sidak yang di lakukan telah bocor sehingga pemilik tempat hiburan menghindar.
Berikut Surat Edaran Bupati Lamtim
Advertisement
BUPATI LAMPUNG TIMUR
Yth. 1. Pengusaha Hotel/Penginapan/Pondok Wisata;
2. Pengusaha Rumah Makan/Kafe/Kedai Makan dan Minum;
3. Pengusaha Pariwisata dan Hiburan Umum.
Dasar
SURAT EDARAN
NOMOR: 300/350 105-SK/2025
TENTANG
WAKTU OPERASIONAL USAHA PARIWISATA, RUMAH MAKAN DAN HIBURAN UMUM
PADA BULAN SUCI RAMADHAN 1446 H
: Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 03 Tahun 2024 tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketertiban
Perlindungan Masyarakat.
Masyarakat Serta
Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa Ramadhan 1446 H/2025 M serta
toleransi antar umat beragama, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pengusaha Diskotik, Pub, Bar, dan Rumah Karaoke untuk menutup usaha selama 7 (tujuh) hari
awal Ramadhan dan 7 (tujuh) hari sebelum 1 Syawal 1446 H/2025 M.
2. Pengusaha Hotel, Penginapan, Pondok Wisata, Rumah Makan, Kedai Makan Minum serta Kafe
untuk meniadakan Live Music selama 7 (tujuh) hari awal Ramadhan dan 7 (tujuh) hari sebelum
1 Syawal 1446 H/2025 M.
3. Jam Operasional untuk usaha pariwisata dan hiburan ditetapkan sebagai berikut:
a. Diskotik : Pukul 22.00 sd 01.00 WIB
b. Pub : Pukul 21.00 sd 01.00 WIB
c. Bar : Pukul 22.00 sd 01.00 WIB
d. Rumah karaoke : Pukul 21.00 sd 01.00 WIB
e. Permainan ketangkasan : Pukul 10.00 sd 16.00 WIB
4. Pengusaha restoran/rumah makan/kafe/kedai makan yang membuka usahanya pada siang hari agar menutup dengan tirai atau kain, sehingga pelanggan yang sedang makan atau minum tidak terlihat secara jelas oleh masyarakat.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Sukadana
pada tanggal, 27 Februari 2025.(Fauzi)