Lampung Selatan (Pikiran Lampung) - Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu milik jaringan internasional Fredy Pratama. Sebanyak 21 kilogram sabu diamankan bersama seorang kurir.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan pengungkapan ini terjadi pada tanggal 17 Maret 2025 lalu di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Modusnya adalah menggunakan aplikasi komunikasi signal, operator berada di Malaysia, melakukan penimbangan terhadap narkotika jenis sabu dan melabelkan jumlah sesuai perintah operator, membawa sabu dengan paket ekspedisi (kargo) dan pembayaran dalam mata uang ringgit.
"Awalnya kami mendapatkan informasi terkait upaya penyelundupan narkoba, kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan memasuki Pelabuhan Bakauheni," katanya, Jumat (21/3/2025).
Advertisement
"Kami amankan seorang pria dari dalam bus yang kedapatan membawa tas berisikan 21 paket sabu dengan bungkus teh cina yang setelah dihitung 21 kilogram. Kemudian kami bawa yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pengakuannya, mau dibawa ke Pulau Jawa. Barang itu dibawa dia dari Medan," ungkapnya.
Saat ini kata dia, pihaknya masih memburu satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri. "Dari Medan barang itu dipecah, total ada 42 kilogram sabu, D ini membawa 21 kilogram sisanya pelaku lainnya yang masih kami kejar," pungkasnya.
Tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Uu Ri No 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) Uu Ri No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati(*)