lisensi

Sabtu, 01 Maret 2025, Maret 01, 2025 WIB
Last Updated 2025-03-01T08:34:29Z
KriminalPolda Lampung

Polda Lampung Gerebek Sarang Narkoba, Amankan BB Senilai Rp. 1,41 Miliar

Advertisement



Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Polda Lampung melalui satuan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)  menggerebek sebuah rumah kontrakan dijadikan gudang penampungan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Kota Bandar Lampung.


Pengungkapan perkara peredaran gelap narkotika ini meringkus lima tersangka warga Bandar Lampung masing-masing inisal PW (43), DN (34), RP (29), YD (24), dan AR (22)."Dari pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu 508 gram dan pil ekstasi 3.013 butir," ujar Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah saat memimpin konfrensi pers, Jumat (28/2/2025).


Irfan melanjutkan, kelima tersangka memiliki peranan masing-masing PW berperan sebagai pengelola gudang, DN sebagai kurir, dan RP, YD serta AR bertugas sebagai penjual hingga pengepul hasil transaksi barang haram tersebut.Selain barang bukti narkotika dalam sindikat tersebut, petugas turut menyita satu unit mobil Honda City warna hitam, satu alat hisap sabu, 15 unit handphone digunakan para tersangka melancarkan aksinya.


"Dari pendalaman kami, barang bukti narkoba ini diduga diedarkan para tersangka di tempat-tempat hiburan malam hingga dijual secara konvensional melalui metode beli putus," ungkapnya.


Lebih lanjut disampaikan, pengungkapan perkara ini bermula dari laporan masyarakat adanya praktik penyalahgunaan narkotika di Jalan Nusa Indah Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.Kemudian informasi tersebut langsung ditindaklanjuti penyelidikan oleh Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung hingga berhasil meringkus tersangka RP.


"Dari tersangka awal ini, kami berhasil mengembangkan perkara dan menangkap para tersangka lainnya hingga menggerebek rumah kontrakan dijadikan gudang penampungan narkoba ditemukan sabu 508 gram dan pil ekstasi 3.013 butir," imbuhnya.


Irfan menambahkan, hasil penghitungan seluruh barang bukti narkoba disita tersebut memiliki nilai ekonomis sebesar Rp1,41 miliar dan berhasil menyelamatkan sebanyak 5.045 jiwa penggunaan narkoba."Para pelaku kami jerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati," tegas Dirresnarkoba.(*)