lisensi

Kamis, 06 Maret 2025, Maret 06, 2025 WIB
Last Updated 2025-03-07T02:03:54Z
KriminalPolres Lampung Timur

Polisi Ringkus Tersangka Penganiayaan Dan Penipuan Di Lamtim

Advertisement

 


Lampung Timur (Pikiran Lampung) - Petugas Kepolisian meringkus tersangka penganiayaan dan penipuan, yang diduga nekat beraksi, saat digelarnya Operasi Cempaka Krakatau 2025, diwilayah hukum Polres Lampung Timur (Lamtim)


Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, melalui Kasi Humas IPDA Edwin, pada Kamis (06/03/25) menyampaikan bahwa tersangka penipuan yang berinisial DS (42) warga Kecamatan Sukadana.


Tersangka DS diduga nekat melakukan aksi kejahatannya, pada Bulan Oktober Tahun 2024 lalu, diwilayah hukum Polsek Purbolinggo, sehingga mengakibatkan korban RD (16) warga Kecamatan Purbolinggo, mengalami kerugian senilai lebih dari 20 juta rupiah.


Sementara jajaran Polsek Mataram Baru, telah berhasil mengamankan 4 orang tersangka penganiayaan, masing-masing berinisial AA (17), AG (18), WY (16), dan IM (16) warga Kecamatan Gunung Pelindung.


Ke-4 tersangka tersebut, pada beberapa hari lalu, diduga terlibat penganiayaan terhadap ME (20), ID (22), EF (20), dan FM (23) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, sehingga mengakibatkan para korban mengalami luka-luka.


Kemudian Petugas Kepolisian Polsek Batanghari, juga telah meringkus 4 tersangka penganiayaan, yang berinisial AM (39), MF (24), BA (21), dan MH (18) warga Kecamatan Batanghari. Aksi penganiayaan yang dilakukan para tersangka, pada awal Maret kemarin, mengakibatkan korban AS (17) warga Kecamatan Batanghari, mengalami luka-luka disekujur tubuhnya.


Kapolres Lamtim berkomitmen untuk terus mengoptimalkan kinerja jajarannya, pada Operasi Cempaka Krakatau 2025, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, khususnya pada bulan suci Ramadhan (Fauzi)