lisensi

Jumat, 14 Maret 2025, Maret 14, 2025 WIB
Last Updated 2025-03-15T01:58:30Z
DaerahLampung Timur

Siltap Dua Perangkat Desa Tak Kunjung Dibayar, Ketua IWO Lamtim Desak Inspektorat Panggil Kades Braja Mulya

Advertisement

 


Lampung Timur (Pikiran Lampung) -  Kepala Desa Braja Mulya Kecamatan Braja Selebah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) Sujarno tak kunjung membayarkan penghasilan tetap (Siltap) kepada dua perangkat desa setempat.


Pembayaran Siltap dua aparatur desa Braja Mulya itu tidak dibayarkan sudah hampir 20 bulan, terhitung sejak Juli 2023 sampai Februari 2025, pada pekan yang lalu telah diberitakan,namun sampai berita ini terbit kembali, Sabtu (15/03/25) kades Braja Mulya belum juga membayar siltap dua perangkat desanya itu, padahal sudah diadakan pertemuan dan di mediasi oleh camat Braja selebah. 


Dua perangkat desa tersebut yakni Kepala Dusun 1, Rizal dan Kasi Kesra, Andani. Kedua perangkat desa tersebut sangat resah karena siltap mereka belum juga dibayar oleh kepala desa mereka. Rizal Kepala Dusun 1, Desa Braja Mulya ketika dihubungi melalui telepon mengaku belum juga mendapat haknya tersebut.


"Sampai hari ini, belum juga dibayarkan Kepala desa, Sujarno, hanya janji- janji terus mas. Kami sangat membutuhkan itu , apa lagi ini bulan Ramadan, pengeluaran kebutuhan pokok dua kali lipat dari bulan biasa, terlebih sudah menjelang Hari Raya Idul Fitri, biaya anak- anak dan kebutuhan hari raya lainnya sudah menunggu,"imbuh Rizal.

Rizal juga menjelaskan perangkat desa Braja Mulya ada yang rangkap jabatan, seperti kasi pemerintahan desa merangkap menjadi operator dan kaur keuangan merangkap menjadi bendahara.


Sementara, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lamtim, Azzoheri,ZA, mengatakan perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan, larangan ini bertujuan agar perangkat desa dapat fokus dan menjaga integritas nya dalam melayani masyarakat, larangan rangkap jabatan tertuang dalam pasal 51 ayat (1) huruf b  undang- undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa,"ujar Azzoheri. 


Selain itu terkait penahanan siltap desa Braja Mulya ketua Iwo mendesak Inspektorat Lamtim agar menjalankan tupoksinya dengan segera memanggil Kepala Desa Braja Mulya Kecamatan Braja Selebah, untuk segera mengklarifikasi dan membayar siltap dua perangkat desanya.


"Total keseluruhan siltap dua perangkat desa mencapai delapan puluh juta rupiah,"tegas Azzoheri 


Selanjutnya, Ketua IWO Lamtim juga mendesak Camat Braja Selebah agar berkoordinasi dengan pihak Inpektorat Lamtim agar upaya Kepala Desa Braja Mulya cepat menyelesaikan siltap dua perangkat desanya agar tidak terjadi konflik yang tidak kita diinginkan, sehingga terkesan berlarut-larut.


"Dan apabila masalah ini terdengar oleh Bupati dan wakil bupati Lamtim, maka Kecamatan Braja Selebah yang tercoreng ,ada apa sudah kesekian lama sampai 20 bulan siltap perangkat desa ditahan kepala desa, kepala desa tidak boleh menahan siltap perangkat desa karena pemberhentian perangkat desa harus melalui mekanisme yang di atur dalam perundang- undangan"ungkap Azzoheri.  (Fauzi)