Advertisement
Foto istimewa |
Way Kanan (Pikiran Lampung)- Hingga kini praktik tambang emas illegal semakin ramai di Kabupaten Way Kanan. Dan Hal ini semakin membuat warga setempat resah.
Aktivitas penambangan emas ilegal masih marak di Kabupaten
Way Kanan, Lampung. Teranyar, praktik tambang ilegal ditemukan di Bukit Jambi,
Dusun 7, Desa Gunung Katun, Kecamatan Baradatu.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, penambangan ilegal ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup parah. Diperkirakan, luas lahan perbukitan yang telah ditambang mencapai 2 hektare.
“Tambang emas ilegal itu sudah beroperasi sejak awal tahun 2024 sampai sekarang,” ungkap sumber tersebut, Selasa (11/3/2025).
Ia menambahkan, aktivitas tambang berlangsung hampir
setiap hari, dari pagi hingga malam. Material hasil tambang, berupa tanah dan
batu mengandung emas, diangkut dengan alat berat lalu dibawa menggunakan sepeda
motor dan mobil pikap.
“Hampir sebagian besar penambang berasal dari sekitar Bukit Jambi, beberapa lainnya dari luar Way Kanan,” tambahnya
Menangapi masih
maraknya tambang ilegal di Waykanan tersebut, Walhi Lampung menilai
bukti Penegakan Hukum Lemah
Seperti dikatakan Direktur Wahana Lingkungan Hidup
Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri, menurutnya, terus maraknya tambang
ilegal menunjukkan ketidakseriusan aparat dan pemerintah daerah dalam
pemberantasan. Ia juga menyinggung razia yang dilakukan kepolisian namun tidak
pernah berhasil menangkap pelaku.
“Kepolisian pernah melakukan penggerebekan beberapa kali,
tapi tidak ada yang ditangkap. Ini menimbulkan pertanyaan soal tingkat
keseriusan mereka dalam menegakkan hukum,” ujar Irfan, Kamis (13/3/2025).
Ia menegaskan bahwa kepolisian memiliki perangkat
intelijen yang seharusnya bisa bekerja secara senyap untuk menangkap pelaku.
“Mereka punya alat, punya infrastruktur sampai tingkat
bawah. Masa setiap kali penggerebekan, para pelaku selalu lolos?” tegasnya.
Irfan bahkan menduga ada dua kemungkinan: ketidakseriusan
aparat atau adanya pihak yang membekingi aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Kalau benar ada pembekingan, ini jadi pekerjaan rumah
besar bagi kepolisian. Jangan sampai ini semakin mencoreng citra Polri,”
tambahnya.
Selain merusak lingkungan, Irfan menjelaskan bahwa tambang
emas ilegal sering kali menggunakan merkuri atau air raksa untuk memisahkan
emas dari material lainnya.yang mengakibatkan dampak bagi Kesehatan.
“Merkuri sangat berbahaya bagi kesehatan. Daya cemarnya
tinggi dan tidak terlihat secara fisik. Jika mengalir ke pemukiman, bisa
menyebabkan kanker, gangguan pernapasan, stunting, serta membahayakan kondisi
janin dan bayi,” jelasnya.
Karena itu, Walhi Lampung menuntut aparat penegak hukum
dan Pemkab Way Kanan untuk serius memberantas tambang ilegal.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara rutin, bukan hanya
sekali-sekali. Pemda dan kepolisian punya infrastruktur lengkap, seharusnya
tidak sulit untuk memberantas ini,” tegas Irfan.
Ia juga menegaskan bahwa aparat pasti mengetahui siapa
saja yang terlibat dalam tambang ilegal ini, mulai dari penambang hingga
tengkulak dan pihak backing.
“Kami berharap polisi berani menegakkan hukum dan
membongkar siapa orang besar di balik tambang ilegal ini,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang
belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui telepon dan pesan
WhatsApp.
Penemuan tambang emas ilegal di Bukit Jambi ini menambah
panjang daftar kasus serupa yang terus terjadi dari tahun ke tahun.
Pada 2022, Polres Way Kanan dan Kodim 0427/Way Kanan
menertibkan 10 titik tambang emas ilegal di tiga lokasi berbeda.
Pada 2021, razia juga dilakukan di sepanjang aliran Sungai
Way Umpu, namun tidak ada pelaku yang tertangkap. Diduga, informasi razia sudah
bocor terlebih dahulu.
Sementara itu, pada 20 Februari 2023, tambang emas ilegal
juga ditemukan di Dusun Kibang, Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu.
Dengan terus berulangnya kasus ini, masyarakat berharap
ada tindakan tegas yang benar-benar mampu menghentikan tambang emas ilegal di
Way Kanan.(*)