lisensi

Selasa, 11 Maret 2025, Maret 11, 2025 WIB
Last Updated 2025-03-12T02:58:59Z
KriminalPolres Lampung Timur

Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lamtim Ungkap Kasus Curat

Advertisement

 


Lampung Timur (Pikiran Lampung) - Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Timur (lamtim ) telah mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dalam rangka Ops Cempaka Krakatau 2025. Kasus ini merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana atau Pasal 480 KUHPidana.


Penangkapan pelaku dilakukan di rumahnya di Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur. Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 kotak HP Tablet merk Pro 11 warna biru dan 1 bukti transfer sebanyak Rp. 350.000.


Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Reinaldo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Lampung Timur untuk mengungkap kasus-kasus tindak pidana dan meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat. "Kami akan terus melakukan kegiatan ini untuk mengungkap kasus-kasus tindak pidana dan meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Kapolres, selasa (11/03/2025).


Dengan kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Lampung Timur, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana.(Fauzi)