Advertisement
Pesawaran (Pikiran Lampung) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menerbitkan Berita Acara Nomor 024/PL.02.2-BA/1809/2025 KPU Pesawaran yang berisi pengembalian berkas pendaftaran calon Bupati Elin Septiani di Pemungutan Suara Ulang (PSU), pada Pilkada yang akan dilaksanakan pada Mei 2025.
Elin Septiani datang mendaftar pada Senin (10/3/2025) malam di KPU Pesawaran didampingi sang suami Ariesandi Darma Putra. Pengembalian ini dilakukan karena dokumen pencalonan dinyatakan tidak lengkap, sesuai dengan hasil pemeriksaan KPU.
Ketua KPU Pesawaran Fery Ikhsan mengatakan, berkas pencalonan pasangan ini dikembalikan karena form pencalonan parpol KWK tidak ditandangani dan bakal calon wakil bupati Supriyanto tidak hadir.
“Pencalonan parpol KWK tidak ditandatangani dan calon wakil bupati Supriyanto tidak hadir saat proses pendaftaran kemarin,” kata dia, Selasa (11/03/2025).
“Persyaratan pencalonan itu wajib dipenuhi, termasuk tanda tangan di formulir yang menjadi dokumen resmi, selain itu, kehadiran bakal calon dalam proses pendaftaran juga menjadi syarat mutlak sesuai regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Fery menyebut, KPU Pesawaran hanya menjalankan tugas sesuai aturan dan memastikan semua prosedur berjalan transparan serta adil.
“Kami bertindak berdasarkan aturan yang berlaku, bukan pada kepentingan tertentu, karena semua calon memiliki hak yang sama, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Pesawaran Dede Fadilah, menegaskan bahwa KPU telah menjalankan tugasnya sesuai jadwal dan tahapan yang diamanatkan dalam Surat Dinas KPU RI, yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi.
“KPU selaku penyelenggara teknis pelaksanaan telah bekerja sesuai aturan yang berlaku. Kami berharap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pesawaran dapat berjalan lancar dan sukses bagi seluruh masyarakat Pesawaran,” tegasnya.(*)