Articles by "01/08/2024"
Tampilkan postingan dengan label 01/08/2024. Tampilkan semua postingan

LAMPUNG TIMUR (Pikiran Lampung) - Petugas Kepolisian Polsek Sekampung Udik, Polres Lampung Timur terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur guna melumpuhkan upaya perlawanan seorang buronan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, di dampingi Kapolsek Sekampung Udik AKP Rihamuddin menjelaskan tersangka adalah AA (36) warga Kecamatan Sekampung Udik.

“Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, tersangka pada tahun 2022 lalu, diduga terlibat aksi pencurian dengan pemberatan di rumah milik JN (32) warga Kecamatan Sekampung Udik,” kata Kapolres, Kamis (01/08/2024).

Peristiwa kejahatan tersebut, menurut Kapolres diduga dilakukan dengan cara mengambil Sepeda Motor merk Honda Beat, dan 2 unit Telepon Genggam dari rumah, saat korban sedang tidur.

“Korban yang pada pagi harinya mengetahui rumahnya dibobol pencuri, hingga mengalami kerugian sekitar 18 juta rupiah lebih, kemudian melapor ke pihak kepolisian dan ditindak lanjuti petugas dengan melakukan proses penyelidikan,"

“Namun saat dilakukan proses penangkapan, tersangka nekat melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam, sehingga terpaksa dilumpuhkan oleh petugas dengan memberikan tindakan tegas dan terukur,” ungkap Kapolres.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Sekampung Udik, dan akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Kapolres. (Supri).