Articles by "10/07/2024 Polda Lampung"
Tampilkan postingan dengan label 10/07/2024 Polda Lampung. Tampilkan semua postingan
Bandar Lampung  (Pikiran  Lampung-
 Sebanyak empat orang saksi telah diperiksa dalam kasus perkelahian berujung maut terjadi di sebuah rumah Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro. 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, kasus tersebut kini tengah ditangani petugas Satreskrim Polres Metro. 

"Sejauh ini sudah ada empat saksi yang telah diperiksa penyidik Satreskrim Polres Metro," ujarnya, Rabu (10/7/2024). 

Kata Umi, keempat terperiksa diambil keterangannya tersebut masing-masing pelaku inisal RH (46), AI (42) selaku istri pelaku sekaligus mantan istri korban, RDP (22) merupakan anak sulung korban, dan RD (11) anak bungsu korban. 

"Pemeriksaan ini guna mendalami duduk perkara sekaligus penyidikan kasus tersebut," ucapnya. 

Lebih lanjut terkait kondisi tersangka RH dikatakan sampai saat ini masih menjalani perawatan, akibat turut mengalami luka-luka berat usai berkelahi dengan korban IJ alias Iing. 

"Ya, tersangka masih dalam perawatan karena luka di salah satu RSUD di Kota Metro," tandas Kabid Humas. (*/zai )


Bandar Lampung  ( Pikiran Lampung- Ditreskrimum Polda Lampung kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus penembakan peluru nyasar tewaskan seorang warga melibatkan tersangka Anggota DPRD Lampung Tengah inisial MSM (42). 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, satu tersangka baru ini inisal RH (25). Ia merupakan warga Desa Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah. 

"Kembali, hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Lampung menambah satu tersangka baru inisal RH. Total sudah ada 3 tersangka dalam perkara ini 3," ujarnya, Selasa (9/7/2024). 

Kata Umi, tersangka RH bersama tersangka lain S (50) sama-sama berperan menyembunyikan dua pucuk senjata api genggam dan amunisi milik tersangka utama MSM. 

"Barang bukti milik tersangka MSM ini disembunyikan RH dan S di rumah tersangka S di Desa Bumi Nabung Timur, Bumi Nabung, Lampung Tengah," ucapnya. 

Umi melanjutkan, tersangka RH dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas keterlibatan menyembunyikan barang bukti kepemilikan senjata api milik tersangka MSM

"Saat ini, ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Lampung," tandas mantan Kapolres Metro tersebut.(*/zai )