Articles by "10/08/2024"
Tampilkan postingan dengan label 10/08/2024. Tampilkan semua postingan

Bandarlampung (Pikiran Lampung) - Warga Perumahan Harmoni  Residen 2 Jalan Sappo Azam kelurahan Sukarame Baru  Rt10/Lk 2 kecamatan Sukarame bandar Lampung, menuntut developer perumahan menyediakan fasilitas umum. Tuntutan ini dilayangkan warga karena pihak pemgembang terkesan lamban dalam merealisasikan hak warga. 

Perumahan Harmoni Residen 2 Pada Sabtu 10 Agustus 2024 mengadakan Rapat  Antara Pihak ke-1  dan pihak ke-2. Pihak ke -1 yang di maksud adalah : Pengembang /Developer  dan Pihak ke --2 adalah:  Warga  Perumahan Harmoni Residen 2.

Tujuan dan isi  musyawarah tersebut adalah sebagai berikut:

1 Warga Menuntut  Hak mereka sesuai dengan undang undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang  Perumahan dan Kawasan Pemukiman ("UU 1/2011") Berdasarkan Pasal 1 angka 2  UU 1/2011, Perumahan adalah Kumpulan  Rumah sebagian dari Pemukiman  baik  perkotaan  maupun pedesaan, yang dilengkapi 

Prasarana , sarana dan utilitas  umum sebagai hasil upaya  pemenuhan Rumah yang layak huni.

Hasil dari  Musyawarah penghuni perumahan  Harmoni Residen 2 di Jl. Sappo Azam Kelurahan Sukarame Baru  RT 10/Lk  2 kecamatan Sukarame Kota  Bandar Lampung 

Menyatakan dengan Tegas menuntut kepada pihak 1 (Pengembang/Developer  Perumahan Harmoni Residen 2 

Perihal fasilitas umum (fasum) yang tidak terpenuhi  sebagaimana hal tersebut,  adalah tanggung jawab  dari pihak 1 Pengembang perumahan  yang seharusnya di penuhi  dan dipungsikan sebagaimana mestinya. Mengutip peraturan Pasal  3 UU. No 1 Th 2011 tentang  Perumahan dan pemukiman .

"Pengembang Wajib menyediakan Sarana  dan prasarana  dalam perumahan"

Pengembang Wajib  mengalokasikan  lahan untuk  pembangunan Fasilitas Sosial atau Fasilitas  Umum  demi menyokong aktivitas penghuninya.

Pengembang Wajib menyediakan:

 1.  Keamanan 

 2. Drainase Air

 3. Penerangan 

 4 .Taman bermain 

 5 .Tempat Ibadah

 6 .Jalan Utama  atau Jalan 

penghubung 

 7 . Ruang terbuka Hijau 

Melihat Fasilitas Umum  yang harusnya  dibangun pengembang perumahan  yang sampai saat ini tidak terpenuhi sebagai mana mestinya ,Pihak penghuni perumahan  merasa di rugikan secara kenyamanan  dan keamanan.

Dari penelusuran  wartawan Media Pikiran Lampung di lokasi,  semua  yang dikeluhkan warga perumahan Harmoni Residen 2 benar adanya.

Namun  saat di pertimbangkan dan dikaji secara logika, dari pihak  pengembang  bukan semata mata  ingkar atau  lepas tanggung jawab, tidak mau memenuhi apa yang ada Pada  pasal 3 UU no 1 Th 2011 di atas, karena masih dalam tahap  pembangunan Jadi ada diantaranya fasilitas umum tersebut yang belum Ter garap/ Selesaikan. (Zai)