Articles by "13/06/2024"
Tampilkan postingan dengan label 13/06/2024. Tampilkan semua postingan


Bandarlampung (Pikiran Lampung) – PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Lampung terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang keselamatan kelistrikan terutama bahaya kebakaran.  Guna mendukung hal tersebut, PLN UID Lampung melaksanaan pemeriksaan Alat Ukur dan Pembatas (kWh meter) pelanggan yang ditandai dengan Apel Gelar Peralatan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) pada Kamis (13/06/2024).

General Manager PLN UID Lampung mengatakan, pemeriksaan kWh meter di rumah pelanggan dilakukan  guna memastikan keamanan kelistrikan terutama menjelang dan saat Masyarakat merayakan Idul Adha 1445 H.  “PLN harus dapat memberikan rasa nyaman dan aman disaat Masyarakat sedang melaksanakan perayaan hari raya Qurban” ungkap sugeng pada saat memberikan arahan pada seluruh peserta apel.

Dalam Sambutannya Sugeng Widodo berpesan kepada seluruh petugas P2TL untuk selalu mengutamakan keamanan dan integritas dalam bekerja.  “Luruskan niat anda untuk bekerja melakukan pemeriksaan Listrik ke pelanggan yaitu memberi edukasi pelanggan untuk tidak melakukan pemakaian Listrik yang illegal, dan bagi seluruh petugas harus senantiasa melakukan pekerjaan sesuai Standart Operational Procedure (SOP) yang berlaku dengan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan terhadap aturan perusahaan” tegasnya.

Ditambahkannya, PLN wajib memberikan rasa aman dan nyaman bagi semua pengguna listrik dan masyarakat sekitarnya sesuai amanat Undang-Undang Ketenagalistrikan. 

Sugeng menjelaskan, batas kewenangan PLN adalah mulai dari gardu distribusi hingga ke kWh meter. Sedangkan instalasi listrik setelah kWh meter menjadi hak dan kewenangan pelanggan. Sehingga perangkat KWh meter dan MCB yang terpasang di rumah pelanggan merupakan aset PLN yang harus dijaga bersama.  

"Jika ada masalah kelistrikan, jangan mengutak-atik kWh  meter sendiri kecuali dilakukan oleh petugas resmi PLN, karena selain bahaya juga termasuk dalam pelanggaran. Segera melapor ke PLN melalui PLN Mobile atau Call Center 123," tegasnya.

Dalam rangkaian acara tersebut PLN juga menyelenggarakan refreshment terkait peraturan penertiban aliran Listrik, dan pemeriksaan terkait sertifikat kompetensi petugas. (*)




Lampung Utara (Pikiran Lampung)
- Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara menerima kunjungan dari Tim Mitigasi Pelanggaran Disiplin Bid Propam Polda Lampung, Kamis di Mapolres setempat, (13/06/2024).

Kedatangan tim dalam upaya mencegah dan meminimalisir pelanggaran personil Polri tersebut dipimpin oleh Kasubbid Provos Polda Lampung AKBP Zulman Topani, S.Pdi beserta Tim.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, selamat datang tim berserta rombongan di Polres Lampung Utara.

"Semoga dengan di lakukan kegiatan ini dapat meningkatkan kedisiplinan dan meminamilisir pelanggaran bagi personel jajaran Polres Lampung Utara," ujarnya.

Sedangkan Kasubbid Provos Polda Lampung AKBP Zulman menyampaikan arahan tentang pembinaan, pencegahan, perilaku menyimpang atau pelanggaran anggota polri.

"Kegiatan ini merupakan upaya kita untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kita, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

AKBP Zulman juga menekankan kepada Kasi Propam dan juga para Kanit Provos Polsek jajaran Polres Lampung Utara agar lebih aktif lagi melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap personilnya.

"Kasi propam dan Kanit Provos agar lebih aktif lagi, ditingkatkan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap personil," ucapnya.

Selain itu, Tim Bidpropam Polda Lampung di dampingi oleh Waka Polres Kompol Yohanis, S.H. M.H. juga melakukan pemeriksaan tampang, kelengkapan pribadi hingga tes urine kepada personel Polres Lampung Utara.

Selanjutnya melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap ruang Tahanan Mako Polres Lampung Utara.(cris)


Lamtim (Pikiran Lampung)
- Petugas Kepolisian membawa paksa 5 warga, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, di wilayah hukum Polres Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan, pada Kamis (13/6), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah TS (18) warga Mesuji, AS (19) warga Kecamatan Mataram Baru, AS (22), MH (22) Warga Kota Metro dan YR (19) warga Kecamatan Waway Karya.

Para tersangka diringkus oleh Petugas Kepolisian Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, di wilayah Kecamatan Bandar Sribhawono, Pekalongan dan Waway Karya Kabupaten Lampung Timur, pada waktu yang berbeda.

"Para tersangka kita tangkap tanpa perlawanan, di lokasi dan waktu yang berbeda, di wilayah hukum Polres Lampung Timur," jelasnya.

Selain para tersangka, pihak kepolisian juga turut mengamankan 3 plastik klip bening yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu, 1 plastik Klip Bening Berisikan Tembakau Sintetis dan 4 Bungkus Kertas Coklat Berisikan Ganja sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan dan penyidikan terkait tindak pidana tersebut.

Untuk proses hukum lebih lanjut, para tersangka, dan barang buktinya, telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur. 

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)