Articles by "25/08/2024"
Tampilkan postingan dengan label 25/08/2024. Tampilkan semua postingan


Bandarlampung (Pikiran Lampung)
- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pencalonan  kepala daerah masih menjadi polemik oleh semua pihak.  Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan sikap sesuai surat edaran yang dibuat oleh KPU RI

"Kan KPU RI sudah membuat surat edaran ke KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dengan nomor surat 1692  yang menerangkan kepada  KPU Provinsi, Kabupaten/Kota untuk  menindaklanjuti putusan MK," ungkap Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, usai acara Jalan Sehar Menuju Pilkada Damai 2024, di Tugu Adipura, Minggu (25/08/2024).

Ia menjelaskan, penetuan calon kepala daerah sesuai kalsifikasi jumlah penduduk yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Jadi sesuai dengan klasifikasi jumlah penduduk misalnya di provinsi Lampung penduduk yang terdaftar di DPT masuk kisaran 6 juta sampai 12 juta, DPT kita 6,5 juta  jadi persentasinya 7,5 persen, jadi  partai politik yang memperoleh 7,5 persen suara sah pada pemilu 2024 atau gabungan Partai politik," 

"Baik yang memiliki suara sah di DPRD provinsi, atau kabupaten/kota bisa mengusung calon gubernur dan wakil.gubernur,  begitu juga di kabupaten kota ada klasifikasi jumlah penduduk dan presentase," jelasnya.

Erwan Bustami memaparkan bahwa KPU RI telah mempersiapkan revisi PKPU.

"Dan hari Senin besok jadwal konsultasi ke DPR Ri, tapi kami sudah ada dasar surat edaran nomor 1692," pungkasnya. (sus)