Articles by "30/07/2024 kriminal"
Tampilkan postingan dengan label 30/07/2024 kriminal. Tampilkan semua postingan
Lampung  Timur ( Pikiran Lampung) - Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, di Dusun 1, Desa Gedung Dalam, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur. 

"Kami menerima laporan dengan korban Sabrin Suhri, seorang wiraswasta berusia 34 tahun yang tinggal di Desa Gedung Dalam." kata Kombes Umi.

Menurut kronologi, korban mendatangi rumah pelaku, Mujib Ardiansyah (39), dan terjadi cekcok karena korban menuduh ibu pelaku membuang sampah di pekarangan belakang rumahnya serta menggeser batas tanah. 

Pelaku yang tersulut emosi kemudian mengambil badik dari dalam rumah dan menusukkan senjata tersebut ke tubuh korban beberapa kali. 

"Saat korban hendak pergi, pelaku mencabut badik dari pinggangnya dan menusukkan ke bagian dada serta perut korban. Korban sempat dibawa ke RS Islam Kota Metro, namun meninggal dunia akibat luka tusuk," lanjut Kombes Umi.

Pelaku berhasil diamankan oleh Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur pada hari yang sama sekitar pukul 18.15 WIB dan langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Lampung Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Kombes Umi menegaskan, pelaku serta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek setempat.

"Barang bukti yang diamankan termasuk satu bilah badik dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal." tegas Kabid Humas.

Saksi-saksi dalam kejadian ini adalah Baharudin (40) dan Fadli (32), keduanya warga Desa Gedung Dalam, yang memberikan keterangan kepada polisi mengenai kejadian tersebut.

Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan semua detail kejadian dan motivasi pelaku.(*/zai )


Bandar Lampung  (Pikiran Lampung) - AR (30) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, lantaran nekat membuat laporan palsu peristiwa pencurian sepeda motor. 

Dalam laporannya di Mapolsek Sukarame, AR (30) mengaku telah menjadi korban begal yang dilakukan oleh tiga orang laki laki, pada Kamis (25/7/2024) dini hari, di Jalan Pulau Pisang, Korpri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung. 

Akibat peristiwa tersebut, AR (30) mengaku kehilangan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Z warna putih. 

Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan mengatakan bahwa pasca menerima laporan tersebut, Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman. 

"Setelah kita lakukan cek TKP, pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi dan pemeriksaan saksi saksi, kita menemukan ada kejanggalan dalam peristiwa yang dilaporkan oleh AR (30)" kata Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan, Selasa (30/7/2024).

AR (30) sendiri mengaku dijegat oleh tiga orang laki laki saat dirinya berkendara melintas di jalan Pulau Pisang. 

"Pengakuannya, tiga pelaku ini mengancam AR (30) dengan menggunakan karter agar korban menyerahkan motornya" jelas Rohmawan. 

Melihat banyak kejanggalan, Polisi kembali memanggil AR (30) untuk dilakukan interogasi, pada Jumat (26/7/2024) sore dan hasilnya terungkap jika semua keterangan yang diberikan AR (30) ternyata tidak benar atau palsu. 

"Sepeda motor bukan dibegal tapi digadai kepada seseorang di wilayah Jati Mulyo, sebesar 1,5 juta rupiah" kata M. Rohmawan. 

AR (30) berdalih bahwa uang hasil gadai sepeda motor untuk dipergunakan biaya persalinan istrinya. 

Akibatnya perbuatannya, Pelaku AR (30) dikenakan pasal 242 ayat 1 KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.(Zainiri)