Articles by "BPKAD Lampung 14/10/2024"
Tampilkan postingan dengan label BPKAD Lampung 14/10/2024. Tampilkan semua postingan


Bandarlampung (Pikiran Lampung)
- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah menyiapkan skema pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) ke Kabupaten/Kota. Hal tersebut diungkapkan Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Hi. Marindo Kurniawan, Kamis (10/10/2024) lalu.

Kepala BPKAD Lampung, Hi Marindo Kurniawan mengungkapkan, Pemprov Lampung telah melalukan MoU untuk membayar DBH ke Kabupaten/Kota sebesar 1,8 Trilyun.

”Jadi MoU ini merupakan kesepakatan bersama untuk memastikan pembayaran DBH dengan skema yang telah disiapkan,” ungkap Hi.Marindo, seperti yang dilansir dari rilis.id.

Ia menjelaskan, dengan MoU tersebut baik Pemkab maupun Pemkot telah mendapat kepastian pembayaran yang telah disetujui oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Ini menjadi salah satu upaya memberikan kepastian pembayaran DBH. Ini juga sudah berdasarkan rekomendasi BPK, sehingga kabupaten/kota tidak menunggu-nunggu kapan pembayaran DBH ini,” jelasnya.

Marindo melanjutkan, skema pembayaran DBH tersebut telah disetujui oleh pihak terkait.

“Alhamdulillah skema ini sudah disetujui semua kepala daerah, baik Bupati, Walikota bersama Pak Pj Gubernur,” lanjutnya.

Ia memaparkan, skema pembayaran utang jangka panjang ini untuk DBH yang terhutang akan dibayarkan secara bertahap pada tahun-tahun mendatang. Namun, pada DBH tahun berjalan seperti pada 2025 mendatang akan dibayarkan pada tahun yang sama.

“Untuk tahun 2024 ini Pemprov akan bayarkan semua untuk DBH untuk 2023, sementara untuk 2024 ini akan dibayarkan bertahap baik 2025, 2026 hingga lunas,” 

"Jadi mulai tahun depan itu untuk pembayaran DBH nya sesuai tahun berjalan kan, jadi mulai 2025 kita bayarkan sesuai DBH pada tahun tersebut. Sementara yang terutang akan dicicil,  dan dengan adanya skema ini maka diharapkan utang tidak berlarut-larut dan tidak ada lagi polemik utang DBH kedepannya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan,  Rp1,08 Triliun Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun 2023 ke kabupaten kota belum dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

Hal itu disampaikan Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) V BPK RI Slamet Kurniawan dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun 2023 di, Rabu (8/5).

Slamet memaparkan bahwa Pemprov Lampung masih memiliki utang jangka pendek yakni utang DBH tahun 2023 yang belum dibayarkan pada Pemerintah kabupaten kota Rp1,80 triliun.

“Jumlah ini meningkat signifikan dari tahun sebelumnya yakni Rp695,56 miliar,” ujarnya.

Selanjutnya, Pemprov Lampung tidak menganggarkan PAD secara rasional dan pengendalian belanja tidak sesuai skala prioritas. Sehingga berkurangnya kemampuan Pemprov untuk membayar DBH dan meningkatkan utang belanja dari Rp93,78 miliar menjadi Rp362 miliar.

Menurutnya, Pemprov Lampung perlu melakukan manajemen keuangan secara memadai agar dapat menyalurkan dana bagi hasil kepada pemerintah kabupaten/kota secara tepat waktu dan mengurangi utang belanja saat ini.

“Prestasi opini WTP yang ke sepuluh kali secara berturut-turut seharusnya menjadi motivasi bagi pemerintah daerah lain untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah,” sambungnya.

Dia juga mengatakan, BPK telah melakukan identifikasi terhadap beberapa area yang memerlukan perhatian lebih lanjut. (*)