Articles by "Bawaslu Kota Bandar Lampung"
Tampilkan postingan dengan label Bawaslu Kota Bandar Lampung. Tampilkan semua postingan


Lampung (Pikiran Lampung) - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung menggelar Deklarasi Kampanye Pilkada Damai Pengawasan Pilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung, di Lapangan Kalpataru Kemiling Bandar Lampung, Selasa (24/09/2024).

Hadir dalam deklarasi ini kedua pasangan Calon Walikota Bandar Lampung Reihana-Aryodhia Febriansyah serta Eva Dwiana-Dedi Amarullah. Selain itu ada juga unsur Forkopimda dan perwakilan dari partai politik pengusung pasangan calon.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Apriliwanda dalam keterangannya mengatakan, Deklarasi ini merupakan wujud komitmen kita bersama untuk menyukseskan Pilkada tahun 2024, secara aman, damai dan bermartabat.Selanjutnya Pilkada bukan lagi sebuah proses politik tetapi juga tanggung jawab sosial yang mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal dan keberagaman budaya kita yang ada di Kota Bandar Lampung.

"Pemilihan kepala daerah adalah pesta demokrasi yang menjadi sarana untuk pemimpin di daerah yang terbaik bagi kita semua. Sebagai warga Bandar Lampung kita harus berpegang pada prinsip saling menghormati, berkomunikasi dengan santun serta mengedepankan persatuan dan kesatuan" kata Apriliwanda.

Ia juga mengajak semua baik pasangan calon, parpol pengusung, penyelenggara pemilu dan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memastikan pilkada ini tidak hanya berlangsung dengan tertib tetapi juga mampu mempererat perbedaan untuk memperkaya pemikiran dan memperkuat persaudaraan.


"Mari kita hindari segala bentuk provokasi, ujaran kebencian dan informasi yang menyesatkan, sebaliknya mari kita ciptakan kampanye yang damai, edukatif dan inspiratif sehingga masyarakat memilih dengan bijak tanpa ada rasa takut atau tekanan dengan begitu kita tidak hanya menjalankan tugas demokrasi", tambahnya.

Adapaun isi dari Deklarasi Kampanye Damai yang dibacakan bersama yaitu :

1. Mewujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil.

2. Melaksanakan Kampanye Pemilihan Berdasarkan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku

3. Melaksanakan Kampanye Yang Aman Tertib Damai dan Berintegritas Tanpa Hoax, Politisasi SARA dan Politik Uang.

4. Tidak Mengikutsertakan Pihak-Pihak Yang Dilarang Ikut Kampanye.

5. Tidak Menggunakan Fasilitas Pemerintah dan Tempat Ibadah Untuk Kegiatan Kampanye

6. Tidak Akan Melakukan Kampanye Hitam Dengan Menghasut dan Menebar Kebencian Yang Dapat    Memecah Belah Masyarakat.

7. Menjaga dan Memelihara Persatuan, Kesatuan, Serta Kerukunan Seluruh Masyarakat Kota   Bandar Lampung.

Masa kampanye untuk pilkada serentak 2024 sendiri akan dimulai dari tanggal 25 September 2024 - 23 November 2024.

Untuk diketahui, kegiatan deklarasi kampanye damai tersebut dirangkai demgan penandatanganan komitmen pilkada damai, yang ditandangani oleh Pasangan Calon Walikota-Wakil Walikota, Bandarlampung, Dandim 0410/KBL, para pimpinan partai politik, para Forkopimda kota, Ketua Bawaslu dan Ketua KPU kota. (susi/madi)