Articles by "Dana Bagi Hasil"
Tampilkan postingan dengan label Dana Bagi Hasil. Tampilkan semua postingan

 


Kemajuan Berkelanjutan dalam Penanganan Hutang Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung


BANDAR LAMPUNG--Pemerintah Provinsi Lampung telah merealisasikan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Pajak Rokok kepada Kabupaten/Kota sebesar Rp1.194.831.463.319,00. 

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan pendistribusian  DBH  kepada  Kabupaten/Kota  yang  merupakan  kewajiban  DBH Tahun Anggaran 2022 yang terbayar lunas dan juga DBH pada tahun berjalan 2023.

Bahkan sejak Tahun   2015   atas   Laporan   Keuangan Pemerintah   Daerah   tahun   2014 Pemerintah Provinsi Lampung telah menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK  RI  sebanyak  10  kali  berturut-turut,  yang  di dalamnya juga  selalu  mencatat hutang dana bagi hasil (DBH) terhadap 15 Kabupaten/Kota.


Fahrizal menambahkan, bahwa  setiap tahunnya, sejak 2015 Pemerintah Provinsi Lampung selalu melakukan pembayaran terhadap Kabupaten/Kota atas DBH tahun sebelumnya dan tahun  berjalan.

"Tentu  saja  didahului  dengan  pencatatan    kewajiban  DBH  tahun sebelumnya sebagai Utang Jangka Pendek pada Laporan Keuangan Setiap Tahunnya sesuai  dengan  Standar  Akuntansi  Pemerintah  yang  kemudian  dijelaskan  secara memadai. Hal ini yang menyebabkan Laporan Keuangan Provinsi Lampung selalu dinilai wajar tanpa pengecualian (wtp) oleh BPK RI," ujarnya.

Dalam   perjalanan   10   tahun   terakhir   Pemerintah   Provinsi   Lampung   mampu melakukan pembayaran terhadap kewajiban tahun sebelumnya dan membayar bagi hasil  ke  Kabupaten /Kota  di  tahun  berjalan.  Tahun  2014,  Pemerintah  Provinsi Lampung   mempunyai   Utang   yang   dibayarkan   pada   Tahun   Anggaran   2015. 

Begitupula  seterusnya  hingga  Tahun  Anggaran  2023  yang  dibayar  pada  Tahun Anggaran 2024. Pemerintah Provinsi Lampung selalu berhasil membayar kewajiban DBH  tahun  sebelumnya  pada  setiap  tahunnya  meskipun  melalui  keterbatasan anggaran  dan  kas,  serta  juga  turut  membayar  sebagian  Dana  Bagi  Hasil  di  tahun berjalan.

Dari total belanja daerah pada APBD, Pemerintah Provinsi Lampung setiap tahunnya selalu  merealisasikan s.d.  20%  dari total belanja untuk belanja  transfer  bagi  hasil  ke Kabupaten/Kota.  Komitmen  ini  selalu  dijaga  oleh  Pemerintah  Provinsi  Lampung sebagai bagian dari Tindak Lanjut terhadap catatan BPK RI yang merekomendasikan untuk   selalu   merealisasikan   DBH   tahun-tahun   sebelumnya.  

Pada   saat bersamaan Pemerintah Provinsi Lampung juga wajib memenuhi ketentuan belanja di sektor  lain  yang  menjadi  mandatory  spending  atau kewajiban  untuk  membiayai pembangunan di Provinsi Lampung, seperti Pembanguna di bidang Pendidikan (24%), Kesehatan (11%), Infrastruktur (22%) dan kewajiban-kewajiban lainnya.

Sementara untuk menindaklanjuti Rekomendasi BPK-RI, maka Pemerintah Provinsi Lampung telah menyusun strategi terhadap manajemen kas di Tahun Anggaran 2024 dalam rangka untuk tetap menjaga komitmen dalam menyalurkan DBH kepada Kabupaten Kota.  Dalam  rangkaian  manajemen  kas  tersebut,  dapat  dipastikan  bahwa  seluruh kewajiban penyaluran Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2023 yang masih tersisa di tahun 2024 akan terbayar lunas. 

Hal ini terbukti bahwa per tanggal 8 Mei 2024, terhadap Utang  Dana  Bagi  Hasil  sebesar  Rp1.080.039.816.800,00  yang  telah  dijelaskan  di awal, saat ini telah dilakukan pembayaran sebesar Rp355.217.240.881,00 sehingga menyisakan saldo sebesar Rp724.822.575.919,00.  Pembayaran tersebut tepat sesuai skema yang telah disusun dan disampaikan kepada BPK RI Perwakilan Lampung melalui Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 beberapa waktu yang lalu. Sisa terhadap saldo DBH Kabupaten Kota tersebut akan terus direalisasikan selama Tahun Anggaran 2024 ini. (Red)