Articles by "Dugaan Tipikor"
Tampilkan postingan dengan label Dugaan Tipikor. Tampilkan semua postingan


Bandarlampung (Pikiran Lampung)
- Jelang bergulirnya hajat pilkada 2024 isu tak sedap kembali bergulir di Lingkungan Pemkot Bandarlampung. Kali ini soal realisasi anggaran di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung yang diduga 'bocor alus' alias banyak penyimpangan serta dikorupsi. Benarkah? 

Aliansi Lembaga PERANG menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung. 

Dugaan tersebut mencakup berbagai penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara yang dinilai tidak transparan dan akuntabel.

Dalam pernyataan yang dirilis pada 7 Oktober 2024, PERANG menyoroti adanya dugaan kuat mark-up, SPJ fiktif, serta praktik pungli di Dinas tersebut. 

Beberapa kegiatan yang menjadi sorotan antara lain:

1. Pengadaan mebel senilai Rp201.846.814.

2. Pengadaan peralatan dan mesin lainnya senilai    Rp130.000.000.

3. Biaya pemeliharaan dan perizinan kendaraan operasional dinas senilai Rp8.896.450.000.

4. Pemeliharaan sarana dan prasarana gedung kantor senilai Rp697.283.800.

5. Penyediaan sarana pengelolaan persampahan di TPA/TPST senilai Rp11.728.556.460.

6. Dugaan pungli terkait pengoperasian truk sampah dan alur pengangkutan sampah di TPA.

7. Dugaan mark-up dan SPJ fiktif terkait dana pemeliharaan alat berat serta bahan bakar.

8. Dugaan penggelapan dana yang disetorkan ke UPT oleh pihak ketiga tanpa kejelasan masuk ke kas negara.

Dalam pernyataannya, PERANG menegaskan bahwa korupsi semacam ini tidak memberikan efek jera. Oleh karena itu, pengawasan terhadap proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga penjatuhan hukuman, sangat penting.

Selain itu PERANG juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pungli dan mark-up yang mengarah pada tindak pidana korupsi dan meminta Walikota Bandar Lampung menindak tegas oknum pejabat yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran negara.

Untuk itu, PERANG menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan tegaknya hukum tanpa tebang pilih, demi terciptanya keadilan dan akuntabilitas di Lampung.(red)