Articles by "Dugaan korupsi APBD Bandarlampung"
Tampilkan postingan dengan label Dugaan korupsi APBD Bandarlampung. Tampilkan semua postingan


Bandarlampung (Pikiran Lampung
) - BPR RI Perwakilan Lampung secara tersirat menyatakan jika ada bisa saja ada kemungkinan Korupsi Pada APBD Kota Bandarlampung 2023 di bawah pimpinan Walikota Bandarlampung Eva Dwiana. 

Hal ini nampak dari surat balasan BPK kepada  LCW soal adanya dugaan penyimpangan APBD Kota Bandarlampung 2023.

Dalam surat penjelasan yang disampaikan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung kepada Lampung Corruption Watch (LCW) menyatakan, opini WTP yang diberikan kepada laporan keuangan pemerintah daerah , idak menjamin bahwa tidak ada penyalahgunaan keuangan daerah atau dugaan tindak pidana korupsi. 

Untuk itu, Ketua Lampung Corruption Watch (LCW) Juendi Leksa Utama, menyampaikan terima kasih kepada BPK Lampung atas penjelasan yang diberikan melalui surat nomor 216/S/XVIII.BLP/05/2024 tertanggal 29 Mei 2024. 

"Penjelasan ini sangat penting untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi," kata Juendi, Jumat 31 Mei 2024.

Ia menyampaikan pada pokoknya, BPK menjelaskan opini WTP semata-mata menilai kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan kebenaran mutlak dari laporan keuangan tersebut.

"Pemeriksaan Walikota Bandar Lampung oleh Kejagung akan menjadi tolak ukur, apakah ada delik tindak pidana korupsi atau tidak," ungkap advokat ini.

Penjelasan tersebut diberikan setelah LCW mengirimkan surat permohonan penjelasan terkait hasil WTP untuk Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.

LCW menilai bahwa klarifikasi dari BPK ini sangat penting mengingat pernyataan pemerintah Kota Bandar Lampung yang menyatakan, bahwa opini WTP membuktikan tidak adanya penyalahgunaan keuangan. Hal itu disampaikan, saat menanggapi laporan pengaduan LCW terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan walikota bandar Lampung.

Dalam keterangan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, lembaga auditor keuangan ini menerangkan pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. 

Hal ini berarti bahwa opini WTP tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kebenaran dan keabsahan seluruh transaksi yang tercatat dalam laporan keuangan.

Dengan penjelasan ini, LCW berharap agar masyarakat lebih memahami bahwa opini WTP tidak menutup kemungkinan adanya penyalahgunaan atau korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah. 

Kami juga mendorong agar pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Kota Bandar Lampung, lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan daerah demi mencegah dan memberantas korupsi.

"Kita tunggu pemeriksaan walikota oleh kejaksaan agung demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi di Kota Bandar Lampung," tutupnya (susi) .