Tulang Bawang (Pikiran Lampung) - Ketua Tim Pemenangan dan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Hendriwansyah – Danial (HANDAL), H. Khaidir Bujung, SAg, MM, akan melaporkan Qodrotul Ikhwan terkait keikutsertaannya dalam acara pelepasan purna bakti ASN, Rabu (30/10/2024), di Balai Keratun Lt 3 Komplek Kantor Gubernur Lampung yang dilakukan oleh Pj Gubernur Samsudin.
Calon Bupati Tulang Bawang (Tuba) yang berpasangan dengan Hankam Hasan itu akan dilaporkan ke Sentra Penegakan Humum Terpadau (Gakkumdu) karena keikutsertaannya dalam prosesi pelepasan selaku ASN Pemprov Lampung.
“Kami akan segera melaporkan Qudrotul Ikhwan selaku calon bupati ke Gakkumdu Tulang Bawang. Sudah jelas ia telah menyatakan pengunduran diri selaku ASN dalam form pendaftaran bakal calon bupati yang dilakukan KPU pada tanggal 27 sampai 29 Agustus lalu, namun faktanya ia tetap mengikuti prosesi pelepasan sebagai ASN. Hal ini senyatanya ia telah melakukan pelanggaran terhadap UU Pemilu,” kata Khaidir Bujung, Rabu (30/10/2024).
Mantan anggota DPRD Provinsi Lampung ini menegaskan, pihaknya telah memiliki data dan fakta sebagai bukti laporannya ke Gakkumdu. Saat ini hanya tengah mempertimbangkan waktu yang tepat untuk menyerahkan laporan tersebut.
Khaidir Bujung juga menyesalkan pernyataan Pj Gubernur Lampung, Samsudin, yang mengesankan terjadinya intervensi kekuasaan pada pilkada di Kabupaten Tulang Bawang.
“Pernyataan Pj Gubernur bahwa: ‘Saya yakin masyarakat menantikan kontribusi lebih besar pak Qudrotul Ikhwan di lapangan’, merupakan bentuk intervensi kekuasaan yang dimainkan Pj Gubernur. Seharusnya, jika ia benar-benar memahami posisinya sebagai pejabat utama penjaga marwah netralitas ASN di Lampung, maka tidak akan mengikutsertakan pejabat yang telah terdaftar selaku peserta pilkada karena yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai ASN. Apalagi memberikan pernyataan yang mengesankan adanya dukungan terhadap Qudrotul Ikhwan. Apa yang dinyatakan Pj Gubernur tersebut justru menunjukkan ia sendiri tidak menjaga netralitas ASN,” tutur Khaidir Bujung dengan serius.
Politisi senior ini mengaku, akan melibatkan beberapa pihak terkait dalam laporannya mengenai Qudrotul Ikhwan ke Gakkumdu, guna bisa dimintai keterangan. Mulai dari Kepala BKD Provinsi Lampung, Ketua Dewan Pengurus Korpri Provinsi Lampung, dan beberapa pihak lainnya.
“Kami masih matangkan semuanya. Nanti kalau sudah diserahkan laporannya ke Gakkumdu Tulang Bawang, akan disampaikan secara detail persoalan ini ke publik,” ucap Khaidir Bujung ketika diminta membeberkan data dan bukti yang akan disertakan dalam laporan ke Gakkumdu Tuba.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, adanya acara pelepasan purna ASN terhadap Qudrotul Ikhwan oleh Pj Gubernur Lampung, Samsudin, telah menuai berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat. Pasalnya, saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Tulang Bawang (Tuba) bulan Agustus silam, Qudrotul Ikhwan telah membuat surat pernyataan pengunduran dirinya selaku ASN.
“Iya benar, telah ada surat pernyataan pengunduran diri selaku ASN dari yang bersangkutan sebagaimana yang ada dalam dokumen persyaratan pencalonan,” kata Rudi Antoni, Komisioner KPU Tulang Bawang selaku Kepala Divisi Teknis, Rabu (30/10/2024).
Bila telah mengundurkan diri atas permintaan sendiri selaku ASN, mengapa Pemprov Lampung menggelar acara pelepasan purna tugas Qudrotul Ikhwan?
“Kalau soal itu, silakan anda koordinasikan dengan pihak penyelenggara acara tersebut. Karena hal itu bukan wilayah wewenang kami,” lanjut Rudi.
Sementara bagi pengamat politik pemerintahan dari PUSKAP Wilayah Lampung, Gunawan Handoko, menilai apa yang dilakukan Pemprov Lampung ini sesuatu yang aneh.
“Kalau sudah mengundurkan diri sebagai ASN, kenapa ada acara pelepasan. Kalau pun memang harus ada acara pelepasan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya, kenapa baru dilaksanakan sekarang. Jangan-jangan ada muatan politik, supaya masyarakat calon pemilih lebih yakin,” ucap Gunawan Handoko. Ia sambil mengingatkan, ada ketentuan yang mengatur tentang pengunduran diri ASN atas kehendak sendiri.
Dikatakan oleh mantan birokrat ini, pada pasal 123 ayat (3) UU ASN secara jelas dinyatakan: Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR, Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.
“Artinya, Qudrotul Ikhwan itu bukan lagi ASN sejak mendaftar sebagai calon bupati, kenapa harus ada pelepasan purna ASN. Bahwa ada proses administrasi atas pengunduran dirinya, itu persoalan lain. Dan yang patut digarisbawahi, acara pelepasan yang dilakukan Pemprov Lampung ini terang-terangan membuktikan bahwa yang bersangkutan masih ASN, dan kini dilakukan pelepasan karena memasuki purna tugas. Lalu bagaimana dengan pengunduran dirinya sebagai ASN saat pencalonan sebagai calon bupati,” tutur Gunawan.
Menurutnya, acara pelepasan purna ASN terhadap Qudrotul Ikhwan yang senyatanya telah mengundurkan diri selaku ASN ketika mendaftar sebagai calon bupati di KPU Tulang Bawang beberapa bulan lalu, menjadi preseden buruk bagi tatanan pemerintahan di Pemprov Lampung.
“Hal ini menunjukkan pejabat terkait tidak memahami secara mendalam aturan perundang-undangan. Dan tentu saja sangat kita sayangkan. Ini bukan soal Qudrotul Ikhwan-nya, tetapi ASN yang atas kemauannya sendiri sudah mundur, kok dilepas dalam acara resmi pemerintahan. Besok-besok bisa saja hal serupa terjadi lagi, dan ini tentu saja memalukan sekali,” jelasnya.(*)