Articles by "KPU Lampung 23/09/2024"
Tampilkan postingan dengan label KPU Lampung 23/09/2024. Tampilkan semua postingan

Bandarlampung (Pikiran Lampung) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung meminta pasangan calon gubernur-wakil gubermur untuk segera menyerahkan Rekening Dana Kampanye. Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, pada awak media usai pengundian nomor urut pasangan cagub-cawagub Lampung 2024, di Ballroom Hotel Novotel, Senin (23/09/2024).

Erwan Bustami mengungkapkan, mengingat pasangan cagub-cawagub Lampung akan menggelar kampanye selama 60 hari, dimulai dari tanggal 25 September hingga 23 November  2024, selama 60 hari tersebut ada bahan pendukung kampanye seperti, penyebaran bahan kampanye, bahan peraga kampanye, pertemuan terbatas tatap muka,  dan kebutuhan kampanye lainnya, termasuk rapat umum.

"Jadi Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Lampung berkewajiban menyerahkan Rekening Dana Kampanye (RDK) paling lambat besok tanggal 24 Sepetember 2024,  kemudian pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung berkewajiban menyerahkan daftar tim kampanye pasangan gubernur dan wakil gubernur, paling lambat juga besok, satu hari setelah penetapan nomor urut," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa besok juga akan digelar rapat koordinasi yang melibatkan KPU dan pihak terkait.

"Besok juga ada Rapat Koordinasi yang melibatkan KPU, LO pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung, juga dengan aparat kepolisian," pungkasnya. (sus)