Articles by "Kejari Pringsewu 17/07/2024"
Tampilkan postingan dengan label Kejari Pringsewu 17/07/2024. Tampilkan semua postingan

Pringsewu (Pikiran Lampung) - Kejaksaan negeri pringsewu laksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu Rabu (17/07/2024) sekira pukul 09:00 Wib, 

Acara ini dilakukan terhadap perkara pidana umum yang telah inkracht dalam kurun periode bulan Januari 2024 hingga bulan Juni 2024.

Sebanyak 56 (lima puluh enam) perkara yang terdiri dari 9 perkara pencurian, 1 perkara penggelapan, 2 perkara penipuan, 3 perkara perjudian, 5 perkara tindak pidana perlindungan anak, 5 perkara tindak pidana kesehatan, 1 perkara tindak pidana terhadap mata uang, dan 30 perkara Narkotika.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M. Hum menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian integral dari pelaksanaan putusan pengadilan yang dilakukan oleh Kejaksaan sebagai eksekutor.

"Tindakan ini merepresentasikan komitmen Kejaksaan untuk menjalankan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan sekaligus juga sebagai mitigasi risiko dari penyalahgunaan barang rampasan, khususnya narkotika," jelasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu menambahkan bahwa kehadiran para tamu undangan dalam acara pemusnahan barang bukti ini turut menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dari proses tersebut.

Bentuk  transparansi dan akuntabilitas, acara pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan dari berbagai instansi. 

Adapun Barang Bukti yang dilakukan pemusnahan antara lain: Alat dan perlengkapan judi; Alat kesehatan; pakaian; kunci leter T;  senjata tajam; handphone berbagai jenis merk sejumlah 9 unit; timbangan digital dan alat hisab sabu; narkotika jenis shabu dengan berat 9,84 gram; narkotika jenis ganja dengan berat 1,345 Kg; narkotika jenis extacy sebanyak 2 butir; hexymer sebanyak 1.275 butir; uang palsu sebanyak 6 lembar dengan pecahan Rp. 100.000,00; DVR.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara: Narkotika jenis sabu, ekstacy dan pil hexymer di blender; senjata tajam dipotong dengan menggunakan alat pemotong besi (gerinda); Handphone dihancurkan dengan menggunakan palu; dan Pembakaran terhadap Barang Bukti lainnya. (*)