Articles by "Korupsi Dinkes 30/07/2024"
Tampilkan postingan dengan label Korupsi Dinkes 30/07/2024. Tampilkan semua postingan

Tanggamus (Pikiran Lampung) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengendus kecurangan di Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, pada Absensi dan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) setempat, Selasa (30/07/2024).

Dari laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah, tahun anggaran 2023, BPK RI  menemukan 5 pegawai bermasalah pada Sistem Perekaman Kehadiran Pegawai Belum Tertib dan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil Senilai Rp. 91.647.600,-

Hal tersebut tak sesuai dengan ketentuan hasil pemeriksaan atas daftar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari Dinkes Tanggamus pada No.5/LHP/XVlll.BLP/01/2024. Tanggal 16 Januari 2024.

“Kelebihan pembayaran TPP kepada lima pegawai pada Dinkes Tanggamus sebesar : Rp91.647.600,00 (71.400.000,00 + 11.750.000,00 + 8.497.600,00),” mengutip BPK.

Diketahui, BPK  telah merekomendasikan kepada Pj. Bupati Tanggamus agar Kepala Dinas Kesehatan setempat lebih cermat melakukan pengujian tagihan dan memerintahkan pembayaran TPP Berdasarkan Beban Kerja PNS, serta memproses kelebihan pembayaran TPP 5 pegawai sebesar Rp91.647.600,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menyetorkan ke Kas Daerah. (red)