Articles by "Lampung Tulangbawang"
Tampilkan postingan dengan label Lampung Tulangbawang. Tampilkan semua postingan


Tulangbawang (Pikiran Lampung)- Kegiatan gasak narkoba yang dilaksanakan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap daftar pencarian orang (DPO) tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang merupakan residivis kasus serupa.

DPO tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial JA (32), berprofesi wiraswasta, warga Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Saat ditangkap oleh petugas, dari tangan DPO ini disita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,15 (nol koma limas belas) gram, pipet plastik berbentuk L, pipet yang ujungnya runcing, korek api gas, tas selempang warna hijau muda, handphone (HP) merek Vivo warna gold, dan sepeda motor Suzuki Satria FU warna ungu tanpa plat nomor.

"Hari Minggu (11/08/2024), sekitar pukul 00.17 WIB, petugas kami menangkap DPO tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan gasak narkoba. Ia ditangkap saat sedang berada di Hotel Mega Rahman, Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang," kata Kasat Reskrim, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Selasa (13/08/2024).

Lanjutnya, pelaku yang ditangkap oleh petugas kami ini, selain masuk DPO, juga merupakan pengedar sabu yang sudah lama dicari oleh Satresnarkoba Polres Tulang Bawang dan sering bertransaksi narkoba jenis sabu di daerah Dermaga Bugis, Kelurahan Menggala Kota.

"Untuk diketahui, bahwa pelaku JA ini merupakan residivis tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba pada tahun 2020 dengan putusan dari Pengadilan Negeri Tulang Bawang selama 6 (enam) tahun 5 (lima) bulan," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kasat Narkoba menambahkan, DPO kasus narkoba yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," imbuh AKP Yofi. (akuan)


Tulangbawang (Pikiran Lampung) -
-- Pj. Gubernur Lampung Samsudin meninjau penanggulangan stunting di Kampung Keagungan Rahayu Tiuh Toho, Menggala, Tulang Bawang Kamis (8/8/2024). 

Pada kesempatan itu, dia mengajak semua pihak melakukan penanggulangan stunting melalui peningkatan pelayanan posyandu.

“Posyandu bukan hanya tempat pemeriksaan kesehatan, tetapi juga pusat edukasi yang mendukung para ibu dalam merawat anak-anak mereka dengan baik,” ujarnya.


Untuk itu, Samsudin minta layanan Posyandu di daerah khususnya di Tulang bawang untuk terus ditingkatkan. 

Pj. Gubernur Lampung juga mengapresiasi program stunting yang dilaksanakan di posyandu seperti bimbingan ibu hamil dan pemberian makanan sehat berupa bubur kacang hijau serta sayur-sayuran. 

"Hal ini salah satu upaya kita untuk menurunkan angka stunting dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya anak-anak yang merupakan aset masa depan bangsa. Upaya penanganan stunting harus menjadi prioritas  bersama, kita harus saling bersinergi untuk menurunkan stunting pada tahun 2024 selaras dengan program prioritas yang ditegaskan oleh Presiden Jokowi,” ujarnya. 

Dengan semangat gotong royong, Samsudin berharap target penurunan stunting dapat tercapai dan Lampung bisa menjadi provinsi yang bebas stunting. 

Sementara itu, Pj. TP PKK Provinsi Lampung Maidawati Retnoningsih menjelaskan penanganan dan pencegahan stunting sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat dan agenda kerja Pemerintah Provinsi Lampung.

"Dibutuhkannya kerja keras dan sinergitas seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan pencegahan dan penurunan stunting di Provinsi Lampung sampai Provinsi Lampung bebas stunting," ujar Maidawati.

Dalam kesempatan itu,  Pj. Gubernur Samsudin memberikan bantuan sosial kepada masyarakat berupa bantuan masjid, 50 paket sembako, 3 kursi roda, tabung oksigen, mesin jahit, pelindung menyusui, pengelolaan KIA, 29 paket budidaya ikan dalam ember, 60.000 benih ikan lele, 7.500 ekor benih ikan gurame, 600kg pakan ikan untuk 5 Pokdakan. 

Bantuan tersebut diberikan untuk mendukung kebutuhan kesehatan warga serta  meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat.(zai)