Articles by "Lampung Timur 13/09/2024"
Tampilkan postingan dengan label Lampung Timur 13/09/2024. Tampilkan semua postingan

Lampung Tinur (Pikiran Lampung) -  Menindaklanjuti Surat dari Sekretaris Daerah (Sekda ) Lampung Timur Nomor: 414.3/547/09-SK/2024 Tanggal 9 September 2024 Tentang Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2024, Camat Sekampung Udik gelar sosialisasi Jum'at 13 September 2024.

Sekretaris  Kecamatan Sekampung Udik, Haryadi.SE. membuka rapat terkait Sosialisasi Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2024 di Aula  Kecamatan. Pada acara ini dihadiri oleh seluruh Kepala Desa Sekecamatan Sekampung Udik  serta Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa Kasi Pemerintahan, Kasi PMD dan para Perangkat Desa se  Kecamatan Sekampung Udik yang menangani penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2024.

Haryadi.SE. dalam pemaparannya menjelaskan sosialisasi dilakukan agar seluruh Kepala Desa (Kades) di wilayahnya faham tentang apa saja yang harus diubah dan ditetapkan pada APBDes tahun anggaran 2024.

Dengan diterimanya pagu anggaran yang masuk ke Desa Wilayah Kecamatan Sekampung Udik dan menindaklanjuti sosialisasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kabupaten Lampung Timur pada tanggal 9 September 2024 maka dilaksanakan Rapat Koordinasi dan sosialisasi penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2024.

Dijelaskan APBDes merupakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa adalah pertanggung jawaban dari pemegang manajemen desa untuk memberikan informasi tentang segala aktifitas dan kegiatan desa kepada masyarakat desa pemerintah atas pengelolaan anggaran desa dan pelaksanaan berupa rencana – rencana program yang dibiayai dengan uang desa. Dalam APBDesa berisi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Desa.

Maka dalam penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2025 diperlukan perencanaan yang matang dan harus melalui musdes bersama Kades, Perangkat Desa, BPD,LPMD, PKK ,Tokoh Mayarakat ,Tokoh Agama dan lain-lain, supaya dalam pelaksanaan anggaran tahun berjalan sesuai dengan RKPDesa yang sudah disusun.

"Dari besaran Dana masing-masing sumber dana ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dalam penggunaan dan pemanfaatan anggarannya sesuai prioritas Pemerintah Pusat dan kebijakan prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur," tutup Hariyadi,S.E yang mewakili Camat Sekampung Udik Putu Ardiana S.Sos.M.M. (Supri).