Articles by "Lampung Timur 24/06/2024"
Tampilkan postingan dengan label Lampung Timur 24/06/2024. Tampilkan semua postingan

 

LAMTIM ( Pikiran Lampung ) -Belum Ada Tindakan Nyata untuk Pelaku Penebangan dan Perambah  Liar Kayu Sonokeling Oleh Pihak Perhutani dan Aparat Penegak Hukum Setempat di Desa Sidorejo Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur, 24 Juni 2024.

Telah terjadi penebangan liar kayu Sonokeling  di Wilayah Gunung Balak /Hutan Regester 38 Tepatnya di Desa Sidorejo yang tidak jauh dari pekarang  Rumah Badrun yang sekarang menjabat Anggota Dewan dari partai Nasdem di Kabupaten Lampung Timur, Team melakukan penelusuran di lokasi bersama perwakilan masyarakat  sekitar Desa Sidorejo,  diketemukan sekitar 15 Tunggak kayu sonokeling yg telah ditebang secara liar.

Yang menjadi pertanyaan masyarakat, kenapa sampai saat ini kasus penebangan liar ini kok belum terungkap? Sementara Ketika awak media ini Turun langsung ke lokasi untuk mencari informasi dan konfirmasi ke pihak masarakat  setempat dengan tujuan untuk menjadikan sebuah berita agar Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum ( APH) mengetahui yaitu tidak jauh dari lokasi penebangan liar kayu Sonokling.

Sutris Salah Satu Pekerja penebangan liar kayu Sonokeling Mengatakan kepada wartawan Media ini bahwa lahan yang tempat ia bekerja milik mertua bapak Badrun yang sekarang menjabat sebagai anggota dewan dari partai Nasdem.

Lanjut kata Nalasumber yang ada dilokasi penebangan liar kayu Sonokling mengatakan kepada Kabiro media Pikiran Lampung ia membenarkan bahwa lahan tempat penebangan kayu sonokeling milik mertua bapak Badrun dan juga lahan pas dibelakang Rumah pak Badrrun dan ia mengatakan Badrun itu adalah salah satu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) dari Partai Nasdem di kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur. Senin (24/6/2024).

Kasus penebangan liar ini sudah sering kali terjadi  dan beberapa  kali diberitakan oleh Wartawan Media Online dan Cetak tapi seolah-olah ada permainan dan nampak dibiarkan saja oleh para pemangku jawaban dan Aparat Penegak Hukum (APH) Setempat.

 Barang bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP ) ada 15 tonggak batang kayu Sonokeling dengan ukuran panjang 2 meter yang diperkirakan Total keseluruhan 3 Kubik kayu, 1 yunit mesin senso,  yang dipakai menebang kayu Sonokeling, 1 yunit motor Suzuki Refo dengan nopol 

BG 3953 0R  dan 1 yunit motor Verza yang sudah di modifikasi diduga alat pengangkut kayu Sonokeling hasil penebangan liar milik pak Sutris warga desa Sidorejo pungkas nya.

Kayu Sonokeling masuk dalam daftar CITES (Convention on International Trade in Endagered Species) atau konvensi perdagangan internasional appendix II

Untuk itu, terdapat mekanisme yang diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar.

Untuk kebutuhan dalam negeri, pengangkutan Kayu Sonokeling harus memiliki dokumen resmi, antara lain Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATS-LN) untuk kebutuhan luar negeri dari Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA)

Dengan diterbitkan berita ini  berharap segera diproses bagi oknum yang menjual dan pelaku penebangan liar kayu Sonokeling yang ada  di Desa Sidorejo Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur.

Informasi yang dihimpun oleh Kabiro Media Pikiran Lampung sampai saat ini belum ada oknum perambah atau pelaku penebangan liar kayu Sonokeling yang berdiri tumbuh di atas lahan Regester 38 di cekal dan meringkuk dibalik jeruji besi. (Supri)