Articles by "Lampung. SGC"
Tampilkan postingan dengan label Lampung. SGC. Tampilkan semua postingan


Bandarlampung (Pikiran Lampung)
- DPP AKAR Lampung akan menggelar aksi pada Senin (15/07) di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung. Aksi ini bertujuan mendesak pihak Kanwil BPN Provinsi Lampung untuk menyampaikan ke Kementerian ATR/BPN RI agar segera menuntaskan polemik luasan lahan usaha perkebunan tebu milik PT. Sugar Group Company (SGC) yang diduga tidak sesuai dengan luasan HGU yang ditetapkan pada perpanjangan kontrak HGU. Minggu 14-7-2024

Menurut DPP AKAR Lampung, konflik panjang mengenai luasan HGU PT. SGC sudah seharusnya menjadi perhatian khusus pihak BPN. Permintaan untuk pengukuran ulang lahan HGU PT. SGC telah disuarakan sejak tahun 2019 oleh staf khusus Presiden RI, Lenis Kogoya. Terkait masalah HGU PT. SGC, yang memiliki luas lahan terbesar di Provinsi Lampung, ini bukanlah hal baru. Pada tahun 2018, ribuan masyarakat dari beberapa kecamatan di area PT. SGC menuntut pengembalian lahan yang diduga dicaplok oleh perusahaan tersebut.

Konflik ini muncul karena data luasan lahan PT. SGC yang beragam dari berbagai sumber. Menurut data resmi DPR RI, luasan HGU PT. SGC adalah 116 ribu Ha, sedangkan data dari DPMPTSP Provinsi Lampung menyebutkan hanya 62.000 Ha. Keterangan BPN Lampung pada tahun 2019 menunjukkan angka 75.667 hektare. Perbedaan data ini menimbulkan keraguan dan permintaan untuk pengukuran ulang HGU PT. SGC yang terdiri dari PT. ILP, SIL, dan GPM.


PT. Sugar Group Companies (SGC) memiliki luas areal perkebunan hampir mencapai 65.000 Ha, dengan areal perkebunan yang membentang sepanjang 70 km dan lebar 25 km. Perusahaan ini juga memiliki landasan pacu yang digunakan untuk pemupukan dan rippening jalur udara. Berdasarkan data dari berbagai sumber, PT. Sweet Indo Lampung (SIL) memiliki HGU seluas 12.994,495 Ha, PT. Indo Lampung Perkasa (ILP) seluas 21.401,40 Ha, dan PT. Gunung Madu Plantations (GPM) dengan luas yang belum dikonfirmasi secara pasti.

Mantan Bupati Tulang Bawang, Abdurahman Sarbini, pernah meminta BPN untuk mengukur ulang luas tanah HGU PT. SGC. Permohonan ini diajukan pada tahun 2011 dan 2013, tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut yang memadai. DPP AKAR Lampung menilai persoalan ini berkaitan erat dengan pendapatan negara dari sektor pajak. Mereka menduga adanya pengemplangan pajak oleh PT. SGC, yang diduga menggelapkan pajak hingga lebih dari 20 triliun rupiah sejak tahun 2004.

Selain itu, penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT. SGC juga menjadi sorotan. Berdasarkan laporan yang diterima, penyaluran dana CSR oleh perusahaan ini dinilai tidak sesuai dengan undang-undang dan lebih banyak menguntungkan yayasan yang berafiliasi dengan perusahaan. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya penyelewengan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat luas.

Dalam aksinya, DPP AKAR Lampung meminta Menteri ATR/BPN agar serius menangani persoalan ini dengan segera melakukan pengukuran ulang HGU PT. SGC dan mencabut HGU yang telah diperpanjang jika terbukti melanggar ketentuan. Mereka juga meminta Kementerian Keuangan, melalui Ditjen Pajak, untuk melakukan audit terhadap pembayaran pajak PT. SGC sejak tahun 2004 hingga sekarang.

“Kami berharap ada tindakan tegas dari pemerintah untuk menuntaskan permasalahan ini demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan bagi masyarakat,” ujar Indra Mustain, Koordinator DPP AKAR Lampung.

Dengan adanya aksi ini, DPP AKAR Lampung berharap bisa mendapatkan dukungan dari masyarakat Lampung agar persoalan ini dapat segera diselesaikan dan keadilan bisa ditegakkan.(susi)