Articles by "Mahkamah Konstitusi"
Tampilkan postingan dengan label Mahkamah Konstitusi. Tampilkan semua postingan


Jakarta (Pikiran Lampung
) -  Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru  soal UU Pilkada menurut pata ahli dan pengamat hukum adalah Final dan mengikat. Dan harus segera direalisasikan tanpa ada pihak manapun yamg menyimpangi putusan ini. 

 Pengajar Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini menjelaskan bahwa pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) sama mengikatnya dengan amar putusan sehingga bersifat final dan mengikat serta berlaku secara serta-merta bagi semua pihak (erga omnes).

"Pertimbangan hukum MK sama mengikatnya dengan amar putusan. Kalau DPR mengatur berbeda dengan pertimbangan hukum MK, artinya norma tersebut inkonstitusional dan bisa dibatalkan dalam pengujian di MK," kata Titi dari Jakarta, Rabu (22/8/2024)  dikutip dari. kantor berita Antara.

Titi menegaskan bahwa putusan MK tidak boleh disimpangi oleh semua pihak. "Kalau sampai disimpangi, telah terjadi pembangkangan konstitusi. Bila terus dibiarkan berlanjut, Pilkada 2024 adalah inkonstitusional dan tidak legitimate untuk diselenggarakan," ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Titi merespons Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada yang tengah bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Dikatakan pula bahwa RUU Pilkada sejatinya naskah lama yang sudah disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI pada bulan November 2023 sebagai RUU inisiatif DPR RI.

"Dengan tujuan utama untuk memajukan jadwal pilkada dari November ke September 2024. Namun, upaya itu melandai akibat adanya Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang menyebut bahwa jadwal pilkada tidak boleh dimajukan atau dimundurkan dari rancangan jadwal pilkada serentak yang ada dalam UU Pilkada, yakni November 2024," ucap dia.

 Sementara itu, Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin menilai draf Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau RUU Pilkada berbeda dengan isi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini merujuk pada Putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada.

“Hari ini mau dipelajari karena ada seolah-olah ditayangkan sesuai dengan keputusan MK tapi ternyata setelah dipelajari tidak sesuai” kata TB Hasanudin kepada wartawan di Kompleks Parlemen DPR RI, Rabu (21/8/2024) dikutip dari laman  Bloomberg Technoz, 

Dia juga mengatakan, Baleg DPR tak menampilkan isi dari putusan MK pada saat rapat panitia kerja atau panja RUU Pilkada. Mereka hanya menampilkan isi draf dan daftar inventaris masalah (DIM) yang juga dibahas secara cepat. Sehingga, dia menilai banyak keanehan dalam putusan hasil rapat panja.

“Iya, itu hanya set-sat-set ketok aja begitu ya," ujar TB Hasanuddin.

“Jadi begini, tadi yang ditayangkan itu konon sudah sesuai dengan putusan MK. Setelah di print ternyata tidak.

Dia mengatakan akan membahas rumusan draf RUU Pilkada dengan anggota fraksi PDIP lainnya. Dia pun enggan langsung menyimpulkan partai berlambang kepala banteng tersebut akan melakukan penolakan atau perlawanan di Baleg atau Paripurna mendatang.

“Sebentar, ini kan setelah ini masih ada pembicaraan. Kami fraksi mau diskusi dulu hasil print-printannya bukan hasil yang ditayangkan” kata dia.

Sebelumnya, MK mengeluarkan dua putusan terbaru tentang UU Pilkada. Pertama, lembaga penjaga konstitusi tersebut membatalkan putusan MA dengan menetapkan batas usia calon kepala daerah dihitung bukan pada saat dilantik, namun saat pendaftaran ke KPU.

Kedua, MK juga mengeluarkan putusan yang menurunkan ambang batas pengajuan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. Mereka menghapus syarat pencalonan berdasarkan jumlah kursi di DPRD. MK pun menurunkan jumlah minimal perolehan suara sah untuk mengajukan calon dari 25% menjadi 6,5 hingga 10%. (***)