Articles by "OJK Lampung 05/08/2024"
Tampilkan postingan dengan label OJK Lampung 05/08/2024. Tampilkan semua postingan

BANDARLAMPUNG (Pikiran Lampung)  –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung bersama dengan Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Marwan Cik Assan, Ahmad Junaidi Auly  dan Ela Siti Nuryamah, menyelenggarakan kegiatan edukasi literasi keuangan kepada masyarakat di 7 (empat) kecamatan/kabupaten di Provinsi Lampung, yaitu :

- Kec. Sekampung, Kab. Lampung Timur pada Senin, 29 Juli 2024

- Kec. Batanghari, Kab. Lampung Timur pada Senin, 29 Juli 2024

- Kec. Bumi Nabung, Kab. Lampung Tengah pada Selasa, 30 Juli 2024

- Kec. Seputih Banyak, Kab. Lampung Tengah pada Selasa, 30 Juli 2024

- Kec. Purbolinggo, Kab. Lampung Timur pada Rabu, 31 Juli 2024

Kec. Labuhan Ratu, Kab. Lampung Timur pada Rabu, 31 Juli 2024

Kec. Way Kenanga, Kab. Tulang Bawang Barat pada 04 Agustus 2024.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan materi mengenai tugas dan fungsi OJK, waspada Investasi Ilegal, Pinjaman Online Ilegal  dan Judi online serta Peran OJK dalam mendorong UMKM kepada masyarakat.  Hal tersebut dilakukan mengingat saat ini sedang marak di masyakarakat yang menggunakan pinjaman online illegal dan/atau legal sebagai sumber dana dalam judi online. Selain itu juga maraknya penipuan online (Money Game) dan Investasi Ilegal.  Masyarakat juga dibekali dengan pemahaman bagaimana jika ingin mengakses fasilitas pinjaman/kredit untuk modal usaha.

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh sekitar 1.150 masyarakat secara total, Kepala OJK Provinsi Lampung, Otto Fitriandy menyampaikan harapannya agar masyarakat dapat lebih berhati-hati terhadap penggunaan produk jasa keuangan peer-to-peer lending sehingga meminimalisir mengakses entitas yang ilegal.

“Kegiatan Sosialisasi bersama Anggota Komisi XI DPR RI ini dilakukan secara rutin, ke daerah-daerah yang memang sangat memerlukan edukasi Keuangan. Tentunya banyak manfaat yang akan diperoleh, terlebih saat ini sedang marak penawaran-penawaran yang menyesatkan masyarakat,"

"Seperti investasi illegal, pinjol illegal bahkan sampai ke Judi Online. Masyarakat juga kita bekali dengan pengetahuan bagaiman jika ingin memanfaatkan produk pinjaman atau kredit dari industri jasa Keuangan untuk keperluan penambahan modal usaha," ujar Otto.

Dengan materi tersebut diharapkan masyarakat lebih memahami dan berhati-hati dalam menyikapi penawaran-penawaran yang ada, sehingga ke depannya, masyarakat yang menjadi korban akan semakin berkurang dan masyarakat lebih cerdas dalam menyikapi kebutuhan keuangannya, baik ketika memiliki uang maupun memerlukan uang.

“Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut atau ragu dalam melakukan transaksi Keuangan, dapat menghubungi OJK di Kontak 157, atau WA 081157157157 atau dapat datang ke kantor OJK Provinsi Lampung di Jl. Way Sekampung No.9 Pahoman Bandar Lampung,"

"Sehingga langkah preventif/pencegahan yang kita lakukan saat ini, dapat menjadi langkah awal bagi kita untuk mencegah masyarakat untuk tidak lagi mengakses entitas illegal dan saya juga berharap agar masyarakat dapat lebih aware sehingga tidak terjerumus lingkaran setan judi online," ungkap Otto. (*)