Articles by "Opini"
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

 


 Opini 

Suasana ballroom hotel berbintang di kawasan Jalan Wolter Mongonsidi siang itu terasa dingin, bukan karena penyejuk ruangan yang memang adem, tapi cuaca pada hari itu turun hujan dari pagi hingga siang, jam menunjukan pukul 11.45 WIB. Dalam ballroom berjejer meja bulat atau round table yang diisi peserta undangan rapat koordinasi dan sosialisasi tahapan pencalonan kepala daerah yg digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung. Rakor ini dihadiri Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, partai politik dan tamu undangan lainnya. Di salah satu meja di sisi belakang, tampak berkumpul wartawan yang biasa meliput berita politik dan pemilu, diskusi di meja wartawan politik ini lebih hangat dan menarik, mulai obrolan ringan hingga tema yg cukup berat terkait peta politik calon kepala daerah yang akan berlaga pada Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Salah satu wartawan melontarkan pertanyaan yg cukup menggelitik, “Bang, buat tulisan dong, terutama masalah pilkada, bagus ini tema pencalonan kepala daerah,” ujar wartawan tersebut. Karena pertanyaan itulah tulisan ini dibuat untuk menyosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, termasuk jadwal pendaftaran kepala daerah yang akan dilaksanakan serentak pada tanggal 27-29 Agustus 2024 sebagaimana diatur pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

 

Calon Perseorangan

Seperti kita ketahui, calon kepala daerah dapat ditempuh dengan dua jalur, yaitu jalur perseorangan dan jalur partai politik. Jika melihat definisi dalam pasal 3 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, peserta pemilihan terdiri  atas :

a. Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau

b. Pasangan Calon Perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.

 

Untuk Pilkada Serentak 2024 ini, calon perseorangan yang mendaftar di KPU Kota Bandar Lampung maupun di KPU Provinsi Lampung tidak ada yg mendaftar. Memang untuk menempuh jalur ini cukup berat dan terjal. Mari kita lihat persyaratan pencalonan perseorangan sesuai pasal 6 ayat (1) Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilu atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan dengan ketentuan huruf ( c ) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) yang tesebar lebih 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi dimaksud. Lampung termasuk dalam point ini, berdasarkan pengumuman KPU Provinsi Lampung Nomor 312/PL.02.2-Pu/18/2024 tanggal 5 Mei 2024, jumlah dukungan minimal untuk calon perseorangan sebanyak 490.435 pendukung yang tersebar di 8 (delapan) kabupaten/kota.

 

Sedangkan, untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung berdasarkan ayat (2) Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon walikota dan calon wakil walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar  pemilih tetap didaerah bersangkutan pada pemilu atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir didaerah bersangkutan dengan ketentuan, huruf ( c ) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) yang tersebar lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud. Kota Bandar Lampung masuk dalm point ini, berdasarkan pengumunan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 424/PL.02.2-Pu/1871/2/2024 tanggal 5 Mei 2024, jumlah dukungan minimal untuk calon perseorangan sebanyak 59.260 (lima puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh) pendukung yang tersebar di 11 (sebelas) kecamatan.

 

Jadwal penyerahan dukungan serentak se-Indonesia tanggal 8-12 Mei 2024 di Kantor KPU Provinsi, Kabupaten/Kota. Dokumen yang diserahkan adalah

a. Surat penyerahan dukungan paslon perseorangan

b. Jumlah dukungan dengan Formulir Model B.Jumlah.Dukungan.KWK

c. Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung dengan Formulir Model.B.1-KWK Perseorangan, dan atau

d. Menyerahkan Formulir Model Pernyataan.Indentitas.Pendukung.KWK yang dilampiri bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung

e. Penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan (paslon) dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada).

 

Jika membaca persyaratan di atas, memang paslon perseorangan  membutuhkan tim kerja yang solid dan super power, selain waktu yang singkat hanya 5 (lima) hari semua dokumen dukungan yg berupa hardcopy harus dipindai menjadi softcopy dan diunggah atau upload ke aplikasi Silonkada. Karena pendaftaran calon perseorangan tidak lagi menggunakan kertas seperti pilkada sebelumnya, semuanya “paperless”, semua dokumen digital. Untuk mengumpulkan dukungan berupa e-ktp dan surat dukungan dari masyarakat yang ditanda tangan sebanyak 490.435 (empat ratus sembilan puluh ribu empat ratus tiga puluh lima) untuk gubernur dan sebanyak 59.260 (lima puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh) untuk walikota bukan pekerjaan mudah, ditambah dokumen dukungan ini harus diunggah ke aplikasi, benar-benar menguras energi dan waktu bagi paslon perseorangan. Jika paslon mampu menyelesaikan berkas pendaftaran tersebut, maka KPU melakukan verifikasi administrasi. Jalan yang panjang dan terjal harus dilalui paslon perseorangan. Berdasarkan program dan jadwal kegiatan tahapan calon peseorangan :

a. Verifikasi administrasi dokumen tanggal 13 Mei - 2 Juni 2024

b. Perbaikan dan penyerahan dokumen syarat dukungan, perbaikan kesatu tanggal 3-7 Juni 2024

c. Verifikasi administrasi dokumen dukungan, perbaikan kesatu tanggal 8-18 Juni 2024

d. Penyampaian hasil rekapitulasi oleh KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota dan penyampainan dari KPU Kabupaten/Kota ke PPS tanggal 19-20 Juni 2024

e. Verifikasi Faktual kesatu tanggal 21 Juni – 4 Juli 2024

f. Perbaikan dan penyerahan dokumen syarat dukungan kedua tanggal 13 - 17 Juli 2024

g. Verifikasi Faktual kedua tanggal 31 Juli - 10 Agustus 2024

h. Rekapitulasi verifikasi faktual kedua dan rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal tingkat KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi tanggal 12-18 Agustus 2024

i. Pengumunan Pendaftaran Paslon Perseorangan tanggal 24-26 Agustus 2024

Jika paslon perseorangan mampu memenuhi dan melewati tahapan ini maka mereka bisa mendaftar bersama pasangan dari jalur partai pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

 

Syarat Calon Dan Pencalonan

Jika kita mengikuti pemberitaan di media baik cetak, online dan media sosial pertarungan dalam merebutkan rekomendasi partai politik cukup sengit dan ketat. Berdasarkan pasal 11 ayat (1) Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan jika telah memenuhi persyaratan perolehan suara paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu angggota DPRD di daerah yang bersangkutan. Ayat (3) Dalam hal partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan tersebut hanya berlaku untuk partai politik peserta pemilu yang memperoleh kusi di DPRD. Ayat (6) Jumlah persyaratan perolehan kursi dan suara sah untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana ayat (1) ditetapkan dengan keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Provinsi Lampung Nomor 108 tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Lampung. Jumlah perolehan kursi Parta Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 11 kursi, Pertai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sebanyak 16 kursi, Partai Demokrasi Indoensia Perjuangan (PDIP) sebanyak 13 kursi, Partai Golongan Karya (Golkar) sebanyak 11 kursi, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebanyak 10 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 7 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 8 kursi dan Parta Demokrat sebanyak 9 kursi. Jumlah anggota DPRD Lampung sebanyak 85 orang, jika dikali  20% (dua puluh persen), maka sebanyak 17 kursi yang diperlukan untuk mengusung pasangan calon gubernur. Sedangkan di Kota Bandar Lampung berdasarkan SK KPU Kota Bandar Lampung Nomor 980 tahun 2024 tanggal 28 Mei 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Bandar Lampung dalam Pemilu 2024 peroleha kursi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 5 kursi, Parta Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sebanyak 10 kursi, Partai Demokrasi Indoensia Perjuangan (PDIP) sebanyak 6 kursi, Partai Golongan Karya (Golkar) sebanyak 6 kursi, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebanyak 7 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 7 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 4 kursi dan Partai Demokrat sebanyak 5 kursi. Jumlah anggota DPRD Kota Bandar Lampung sebanyak 50, jika dikali 20% (dua puluh persen), maka sebanyak 10 kursi yang diperlukan untuk mengusung pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota.

 

Selain syarat pencalonan, ada persyaratan lain bagi calon pada pasal 14 ayat (1) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota , ayat (2) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, hingga syarat huruf s. berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sejak ditetapkan sebagai calon. Persyaratan sebanyak 19 point mulai huruf a hingga s ada yang berbeda dengan persayaratan calon kepala daerah pada pilkada sebelumnya, misal huruf d. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta calon Walikota dan Calon Walikota, dijelaskan dalam pasal 15 syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Norma ini muncul dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23.P/HUM/2024, atas dasar ini KPU mengadopsi putusan MA di dalam pasal 15 PKPU ini.

 

Selain batas usia, di dalam pasal 14 ayat (2) huruf f tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dijelaskan dalam pasal 17 syarat telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) huruf f, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya, sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan adminitrasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia (HAM) sampai dengan penetapan pasangan calon.

 

Selain batas usia dan mantan terpidana, ada norma baru yang diatur dalam pasal 14 ayat (4) huruf d. Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD tetapi belum dilantik. Dijelaskan dalam pasal 32 ayat (1) Calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum dilantik sebagaiman dimaksud dalam pasal 14 ayat (4) huruf d, harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon. ayat (3) Dalam hal surat pemebriathaun belum diserahkan pada saat pendaftaran pasangan calon maka diserahkan paling lambat pad saat perbaikan dokumen persayatan calon. Norma ini muncul di dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.12/PUU-XXII/2024.

 

Rekom Parpol

Jika menghitung mundur waktu pendaftaran pasangan calon kurang lebih satu bulan satu minggu atau 37 (tiga puluh tujuh) hari sejak tulisan ini dibuat, para calon kepala daerah berjuang mendapat rekom partai, istilah penulis ada level atau tingkatan jenis rekomendasi partai, level pertama Surat Tugas, umumnya bermuatan materi penugasan kepada calon kepala daerah untuk melakukan konsolidasi dan koordinasi kepada jajaran pengurusan partai dari ranting hingga wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), membangun komunikasi politik dengan partai lain untuk menjajaki koalisi dalam pilkada, sosialisasi kepada pemilih dan masayarkat untuk meningkatkan popularitas  dan elektabilitas. biasanya Surat Tugas ini diberikan kepada lebih dari satu calon. Level berikutnya Rekomendasi Partai, pada tingkat ini calon dinilai memiliki popularitas dan elektabilitas, Rekomendasi Partai biasanya ditandatangani sekjen dan salah satu ketua DPP, belum ditandatangani ketua umum partai, namun rekom sudah menyebut  sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah tapi belum ada pasangannya maupun kesepakatan dengan partai koalis. Partai menugaskan kepada calon untuk mencari partai koalisi dan calon pasangannya. Level tertinngi adalah rekomendasi DPP partai politik yang diterbikan sesuai Lampiran VI Formulir Model B.Pencalonan.Parpol.KWK surat pencalonan dan kesepakatan partai politik peserta pemilu/gabungan partai politik peserta pemilu dengan calon Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang ditandatangani ketua partai tingkat provinsi dan kabupaten/kota, bersama Fomulir model B.Persetujuan.Parpol.KWK yang ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik tingkat pusat sesuai Lampiran VII PKPU 8 tahun 2024.

 

Siapakah calon kepala daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang mendapat rekomendasi Formulir Model B.Persetujuan.Parpol.KWK, waktu yang akan membuktikan. Karena bisa saja yang berubah rekomendasi partai saat ini maupun ketika mendaftar nanti di KPU, seperti kata anak zaman sekarang, pacaran sudah lama, tapi menikahnya dengan orang lain, Bisa jadi partai akan menerbitkan rekomendasi pada “The Last Minutes”, menjelang pendaftaran terakhir. Kita tunggu siapa pasangan calon yang akan membawa dokumen syarat calon dan pencalonan pada tanggal 27-29 Agustus 2024 mendatang.

Wassalam

Dedy Triyadi

Ketua KPU Kota Bandar Lampung

21 Juli 2024