Articles by "PHK Sepihak PT. TWBP 11/07/2024"
Tampilkan postingan dengan label PHK Sepihak PT. TWBP 11/07/2024. Tampilkan semua postingan

 

Lampung Tengah (Pikiran Lampung) - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang diduga dilakukan oleh PT. Teguh Wibawa Bhakti Persada (TWBP) Gunung Batin Kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah kepada ST (35) tahun Warga Gunung Batin dan WP(27) tahun warga Gunung Agung dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Tengah. Kamis, (11/07/2024)

Pasalnya, Kepala Personalia PT. TWBP Gunung Batin dinilai tidak bertanggung jawab atas pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap kedua kliennya tersebut. 

Dodi Yanto, SH., MH selaku kuasa hukum dari kliennya tersebut menyayangkan sikap Kepala Personalia PT. TWBP Gunung Batin yang dinilai lempar tanggung jawab dan terkesan "cuci tangan" dalam permasalahan yang dialami kliennya itu. 

"Kami sudah berupaya menemui pihak perusahaan, namun pihak perusahaan dalam hal ini yang di wakili pak Agus selaku kepala personalianya terkesan tidak bertanggungjawab atas apa yang dilakukannya terhadap kedua kliennya kami ini," ujar Dodi kepada Pikiran Lampung. 

Tak hanya itu, Dodi juga mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya mediasi terhadap pihak perusahaan tersebut namun mediasi dinilai gagal karena pihak perusahaan menyangkal dan terkesan lempar tanggung jawab atas perbuatannya yang diduga telah merugikan kliennya itu. 

Dodi menyayangkan dengan apa yang telah dilakukan pihak perusahaan terhadap kliennya itu, mulai dari penandatanganan kontrak yang tidak memberikan salinan perjanjian kerjasamanya sampai kliennya di PHK sepihak namun apa yang menjadi hak-hak kliennya tersebut, tidak diberikan oleh pihak perusahaan sedangkan selama bekerja kedua kliennya tersebut telah menjalankan kewajiban-kewajibannya dengan baik dan penuh tanggung jawab. 

"Per tanggal 1 Mei 2024 , klien kami diberhentikan sepihak oleh Kepala personalia PT.TWBP Gunung Batin, namun hal itu tidak dilakukan secara resmi hanya secara lisan saja,"anjutnya. 

Kepada Disnaker Kabupaten Lampung Tengah Dodi berharap agar dapat menindaklanjuti sesuai dengan apa yang menjadi laporan kliennya tersebut. 

" Karena menurut kami pihak perusahaan ini sudah memenuhi syarat dalam melanggar pasal 52 ayat 3 , dan pasal 101 ayat 1 , serta pasal 114 Undang-undang ketenagakerjaan," jelasnya.

Menanggapi laporannya tersebut, Disnaker Kabupaten Lampung Tengah dalam hal ini diwakili oleh Nur Umi Pelitawati, S.IP, MM selaku mediator hubungan industrial, substansi penyelesaian perselisihan mengatakan akan segera memanggil pihak perusahaan yang dimaksud dan akan segera diminta klarifikasinya dari pihak perusahaan. 

"Baik laporan ini kami Terima dan yang bersangkutan akan kami panggil setelah kami pelajari dahulu laporan ini untuk kami minta klarifikasinya, "Jelas Nur Umi di Ruang kerjanya. 

"Dan selanjutnya kami akan beri kabar bila nanti akan ada upaya mediasi," pungkasnya.(Joe)