Articles by "PN Tanjung Karang"
Tampilkan postingan dengan label PN Tanjung Karang. Tampilkan semua postingan



Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Dugaan penegakan hukum yang bernuansa gratifikasi dengan bertujuan lepas dari jeratan sanksi penjara khususnya jika menyangkut keluarga pejabat kembali terjadi di negara ini. 

Kali ini di kejadian tersebut terjadi Provinsi Lampung. Tidak tanggung-tanggung, kejahatan tersebut terjadi pada tes CPNS di lingkungan Kejaksaan RI pada tanggal 2 Desember 2023 lalu yang diwarnai dengan adanya peserta tes yang menggunakan peran pengganti alias joki. 

Melalui sistem deteksi yang digunakan berhasil menangkap tangan seorang wanita bernama Ratna Devinta Salsabila selaku aktor perjokian yang akhirnya menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A, Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Yang mencengangkan publik, joki yang notabene seorang mahasiswi bernama Ratna Devita Salsabila itu ternyata anak kandung seorang pejabat tinggi daerah yang menjabat sebagai Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Meski statusnya sebagai terdakwa, mulai dari tertangkap tangan hingga sidang di PN yang kerap ditunda-tunda, Ratna Devita Salsabila tidak pernah ditahan, dengan alasan yang bersangkutan sedang mengikuti kegiatan di kampus tempatnya kuliah.

Alasan tersebut dianggap janggal, dikarenakan setiap kampus ada ketentuan jika mahasiswa yang terlibat hukum dapat dikenakan sanksi akademik, seperti Skorsing, pemutusan studi, pencabutan gelar akademik dan pembatalan ujian. 

Parahnya lagi, dalam sidang di PN Tanjung Karang yang bersangkutan dituntun hukuman penjara 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut tentu saja menggambarkan vonis dari hakim bakal lebih rendah. 

Alhasil bisa ditebak, setelah proses yang berlarut hingga hampir satu tahun, pada sidang vonis Kamis 25 Oktober 2024 kemarin Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut diantaranya Lingga Setiawan selaku Ketua Majelis Hakim dan Samsumar Hidayat serta Fajri selaku hakim anggota sepakat membebaskan terdakwa Ratna Devinta Salsabila dari tuntutan jaksa untuk dilakukan penahanan selama satu tahun.

Fenomena tumpulnya penegakan hukum yang melibatkan anak pejabat tersebut mendapat reaksi keras dari aktivis di Provinsi Lampung. Melalui pernyataan sikap Konsorsium Masyarakat Anti Korupsi (KOMAK) Lampung menyebutkan dampak dari tindak kejahatan perjokian CPNS melahirkan SDM yang buruk pada instusi khususnya kejaksaan dengan rentang waktu yang sangat panjang hingga pensiun.

"Padahal sudah jelas kejahatan yang dilakukan tertangkap tangan bukan delik aduan, tapi lagi-lagi kalau sudah menyangkut pejabat hukum mudah dimainkan" ucap Ketua KOMAK Lampung, Ichwan, baru-baru ini.

Dalam pernyataan tersebut, Ichwan meminta Presiden RI, Prabowo Subianto untuk mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum dan para pejabat tinggi daerah di Pemprov Lampung yang dianggap kerap menunjukan ketidakadilan dalam hal penegakan hukum.

"Bayangkan jika tindak kejahatan itu dilakukan orang miskin yang tidak mampu menyuap aparat penegak hukum, sudah pasti vonis yang diterima tinggi, alasan apapun tidak akan diterima justru akan memberatkan" tandasnya.(*)



Bandarlampung (Pikiran Lampung) - Direktur BE Law Firm, Yunizar Akbar menyoroti sejumlah hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandarlampung yang kerap melaksanakan sidang hingga larut malam atau di luar jam kerja.

"Masih sering terjadinya pelaksanaan sidang ini hingga larut malam. Bahkan saya sendiri kerap berada diposisi itu dan memperhatikan di mana para hakim memulai sidang sore hari dan sering berakhir di malam hari," katanya di Bandarlampung, Kamis (31/10/2024).

Menurut dia, lebih baik para hakim tersebut dapat lebih tegas lagi dalam menyelesaikan pelaksanaan tugas sidang sehari-hari. Tegas menurut dia dalam arti dapat terselesaikan tepat waktu tanpa harus di luar jam kerja sehingga dapat lebih dirasakan secara maksimal bagi para pencari keadilan.

"Sering kita dengar berbagai alasan klasik seperti masa tahanan yang akan habis, saksi yang tak kunjung datang, dan berbagai alasan lainnya. Nah dari sini saja sebenarnya bisa lebih ditegaskan lagi baik kepada jaksa, advokat, dan lainnya agar kita sama-sama bangun peradilan yang sehat," kata dia.

Ia juga menambahkan dalam kacamata nya, menurut dia beberapa peradilan di Indonesia khususnya di Lampung sendiri belum sepenuhnya untuk berbenah dalam hal batasan waktu kerja.

Dirinya sendirinya menyoroti hal tersebut bertujuan baik agar dapat meminimalisir adanya mafia peradilan yang memanfaatkan sidang malam demi kepentingan pribadi yang dapat merusak citra peradilan di Indonesia. 

"Lepas maghrib adalah titik melemah nya mata para control sosial, dikaitkan dengan mayoritas beragama Islam. Itu titik weakness nya. Tapi bukan berarti saya katakan sidang malam jadi modus para hakim, yang kita semua tahu bahwa sebenarnya jam kerja itu kan hingga Pukul 17.00 WIB. Nah maksud saya, mari kita benahi sama-sama kita mulai dari etika bersidang dulu sehingga dapat menghasilkan peradilan yang sehat," kata dia lagi.

Terkait pelaksanaan sidang yang hingga larut malam, dirinya juga dalam hal ini seperti Pengadilan Tinggi, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan lainnya agar dapat menjadikan evaluasi dan memberikan masukan terhadap sejumlah hakim yang ada di Lampung.

"Saya berharap ini jadi evaluasi mereka yang ada di tingkat tertinggi terhadap bawahannya. Saya yakin ini pasti dikeluhkan juga oleh rekan-rekan advokat lainnya, rekan jaksa, para saksi, bahkan masyarakat pencari keadilan itu sendiri," katanya.(ant)