Articles by "Polres Way Kanan 08/09/2024"
Tampilkan postingan dengan label Polres Way Kanan 08/09/2024. Tampilkan semua postingan

Way Kanan (Pikiran Lampung) - Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) insial HY (17) berdomisil di Simpang Ketibung Kampung Gedung Pakuan Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan kembali harus berurusan dengan pihak Kepolisian. ABH ini diduga melakukan pencurian 3 (tiga) unit HP berbagai merek milik M. Khoirus warga Kampung Bhakti Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Minggu (08/09/2024).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Kampung Bhakti Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Kamis (22/08/2024) sekitar pukul 03:00 WIB.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reksim AKP Mangara Panjaitan mengatakan pelaku diduga masuk kedalam rumah melalui jendela belakang rumah dan dalam keadaan terbuka dan tidak dilengkapi dengan pengaman tralis besi.

Kemudian mengambil 3 (tiga) unit Handphone yang di letakan ada yang di lemari dapur dan di lemari ruang tengah, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit HP merek Oppo As 2020 warna hitam, 1 (satu) unit HP merek Oppo A71 warna hitam dan 1 (satu) unit HP merek Infinix warna biru ditaksir Rp.3,6 juta rupiah dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baradatu. 

Lebih lanjut, dijelaskan Kasatres bahwa, ABH insial HY sebelumnya telah diamankan pada kasus curat di Kampung Tiuh Balak 1, Baradatu, Kamis ( 05/09) sekitar pukul 18.30 WIB oleh Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Way Kanan dan Polsek Baradatu.

Dari hasil pemeriksaan petugas tersebut terhadap ABH insial HY mengakui, perbuatannya telah melakukan pencurian 3 (tiga) unit handphone berbagai merek di Kampung  Bhakti Negara, Baradatu.

Diketahui, ABH insial HY merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada tahun 2021 di Wilkum Polres Way Kanan. 

Selanjutnya anggota Sat Reskrim Polres Way Kanan mengamankan ABH dan barang bukti 1 (satu) unit HP merek OPPO A54 warna Starry Blue berikut kotaknya, di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dalam hal ini akan disangkakan Pasal 363 KUH Pidana,” pungkasnya. (*)