Articles by "Polsek Terbanggi Besar"
Tampilkan postingan dengan label Polsek Terbanggi Besar. Tampilkan semua postingan



Lampung Tengah (Pikiran Lampung) - Kepolisian Sektor (Polsek) Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah mengamankan Seorang pelaku pencurian di Toko Elektronik Abadi AC, Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pada Kamis (24/10).

Pria berinisial RLD (21) asal Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, ditangkap polisi setelah mencuri sejumlah barang elektronik di toko milik sepupunya. RLD tidak hanya mencuri satu mesin cuci, tetapi juga menggasak dua unit AC merk Sharp, empat unit rice cooker merk Sharp, dan satu unit oven merk Sharp.

Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (20/10/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban, Kevin (25) asal Way Halim, Kota Bandar Lampung, yang merupakan sepupu pelaku, melaporkan kejadian tersebut setelah menerima informasi dari karyawannya bahwa sejumlah barang di tokonya hilang.

"Korban melapor setelah mendapat informasi dari karyawannya mengenai hilangnya beberapa barang elektronik di tokonya," ungkap Kapolsek.

Karyawan Kevin menemukan salah satu mesin cuci yang hilang berada di warung tak jauh dari toko. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan pengecekan dan menemukan bahwa mesin cuci itu benar milik Kevin yang hilang.

"Saat diinterogasi, terungkap bahwa mesin cuci itu berasal dari RLD, sepupu korban," jelasnya.

Saat ini, Tim Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar telah menangkap RLD dan menyita seluruh barang elektronik hasil curian. Pelaku kini ditahan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk pengembangan lebih lanjut.

"RLD dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," tutup Kapolsek.(*)