Articles by "Qomaru Zaman"
Tampilkan postingan dengan label Qomaru Zaman. Tampilkan semua postingan



Metro (Pikiran Lampung) - Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman, datang memenuhi panggilan Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro, Rabu (16/10/2024). 

Qomaru hadir didampingi kuasa hukumnya, Hadri Abunawar.Namun ia tidak diperiksa karena masih dalam kondisi sakit. Saat ingin diwawancarai, Qomaru menyerahkan jawaban kepada Hadri Abunawar.

Hadri sendiri menyampaikan kliennya datang karena menghormati panggilan Gakkumdu. Dia menjelaskan Qomaru sudah diperiksa oleh dokter penyidik dan  dinyatakan belum bisa menjalani pemeriksaan. 

"Meski masih sakit, saya sebagai penasihat hukum punya kewajiban menghadirkan. Jadi, kemarin dua dokter yang menyatakan sakit, dari RS umum dan Dokkes, maka nggak bisa diperiksa," kata Hadri.

Meskipun demikian, Hadri menegaskan akan mengikuti segala proses hukum yang diminta oleh Gakkumdu. Disinggung apakah akan menuntut balik Gakkumdu karena menetapkan Qomaru sebagai tersangka pelanggaran kampanye, Hadri menyampaikan ini merupakan hak setiap orang.

"Karena kalau Anda diserang, Anda merasa dirugikan, dan itu tidak benar, itu hak kita (menuntut balik)," jelasnya.

Secara pribadi, Hadri menegaskan dirinya akan menganalisa terpenuhi atau tidaknya unsur hukum untuk menuntut balik. 

"Jika ada surat kuasanya (akan tuntut balik). Ini kita ikuti dulu prosesnya satu per satu," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya Calon Wakil Walikota Metro nomor urut 2 Qomaru Zaman, telah ditetapkan menjadi tersangka karena menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.

Penetapan tersangka ini setelah Gakkumdu Kota Metro yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kejaksaan dan Polri melakukan pleno pada Sabtu (12/10/2024) lalu, hingga bersepakat untuk menetapkan dia sebagai tersangka.

Atas perbuatannya yang menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye, Qomaru Zaman melanggar undang-undang sebagai kepala daerah. Dirinya terancam pidana penjara maksimal 6 bulan.(*/iwan)



Metro (Pikiran Lampung) - Calon Wakil Walikota Metro nomor urut 2 Qomaru Zaman, telah ditetapkan menjadi tersangka karena menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.

Penetapan tersangka ini setelah Gakkumdu Kota Metro yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kejaksaan dan Polri melakukan pleno pada Sabtu (12/10/2024) lalu hingga bersepakat untuk menetapkan dia sebagai tersangka.

Atas perbuatannya yang menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye, Qomaru Zaman melanggar undang-undang sebagai kepala daerah. Dirinya terancam pidana penjara maksimal 6 bulan.

Hal tersebut dikatakan Kasatreskrim Polres Metro, IPTU Rosali kepada wartawan Senin (14/10/2024) di Kantor Bawaslu Kota Metro.

"Untuk pelanggarannya di Pasal 118 kompilasi undang-undang RI nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015,"katanya.

"Tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2014 tentang walikota," imbuh dia.

Atas undang-undang tersebut, lanjut Rosali disebutkan juga bahwa Qomaru Zaman dijerat  pidana penjara maksimal 6 bulan.

"Bahwa setiap pejabat negara, aparat negeri sipil, lurah, kepala desa ataupun sebutan lain yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 71 dapat dipidana 1 sampai dengan 6 bulan penjara," terangnya.

Saat ini kata dia, pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan terhadap Qomaru Zaman yang sebelumnya mangkir dengan alasan sakit.

"Sementara sudah kita lakukan pemanggilan, kita masih menunggu juga untuk pemanggilan bapak Qomaru ini selanjutnya karena hari ini katanya sakit," jelasnya.(*)