Articles by "Samsat Bandar Lampung"
Tampilkan postingan dengan label Samsat Bandar Lampung. Tampilkan semua postingan

Bandarlampung (Pikiranlampung) - Program Keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sangat diminati masyarakat. Terbukti sebanyak 2.931 unit kendaraan telah memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor selama sepekan pelaksanaannya.

 "Sampai dengan Senin (9/9) total kendaraan yang sudah memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor berjumlah 2.931 unit kendaraan, dengan rincian 2.153 unit kendaraan roda dua dan 760 unit kendaraan roda empat," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Lampung Slamet Riadi di Bandarlampung, Jumat (13/09/2024)

 Dikatakannya rata-rata per hari kendaraan yang datang memanfaatkan layanan keringanan pajak kendaraan sebanyak 358 unit kendaraan roda dua dan 120 unit untuk kendaraan roda empat.

 "Untuk jumlah pendapatan dari program keringanan pajak kendaraan bermotor ini dalam sepekan pelaksanaan mencapai Rp5,8 miliar dan bertambah lagi Rp500 juta, sehingga total mencapai Rp6,3 miliar," katanya.

Program ini sendiri berlangsung dari 2 September-16 Desember 2024. Ia pun mengajak masyarakat agar bisa memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor yang.

"Program ini memiliki tujuan untuk meringankan beban finansial pemilik kendaraan, sekaligus mendorong kepatuhan terhadap pembayaran pajak kendaraan oleh masyarakat supaya tepat waktu," ucap dia.

Dia menjelaskan program keringanan pajak kendaraan bermotor tersebut memiliki beberapa manfaat seperti pembebasan pajak progresif, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

"Lalu ada potongan pokok tunggakan pajak berdasarkan klasifikasi jenis kendaraan dan sesuai kapasitas mesin. Untuk sepeda motor dengan kapasitas hingga 150 cc pemilik hanya perlu membayar 30 persen dari tunggakan pokok, sementara denda sepenuhnya akan dihapus," tambahnya.Penghapusan denda juga berlaku untuk kendaraan roda empat dengan potongan sebesar 50-70 persen sesuai jenis serta kapasitas kendaraan.

 "Program keringanan pajak kendaraan tersebut dapat diakses melalui berbagai lokasi pelayanan Samsat seperti di kantor induk, Samsat pembantu, gerai di mal, Samsat keliling (Samling), Samsat Desa (Samdes), serta layanan elektronik seperti SIGNAL, e-Salam, dan e-Samdes," ujar dia.Bagi masyarakat yang ini memanfaatkan program ini hanya perlu membawa KTP elektronik, STNK asli, dan bukti pembayaran pajak yang telah dilakukan sebelumnya.(ant)