Articles by "Tambang Pasir Ilegal 09/06/2024"
Tampilkan postingan dengan label Tambang Pasir Ilegal 09/06/2024. Tampilkan semua postingan

Lampung Timur (Pikaran Lampung) - Persoalan Tambang pasir yang diduga ilegal di kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur  yang telah memasuki tahun ke-5, namun pihak terkait terkesan tutup mata dan biarkan begitu saja dan diduga kebal hukum.

Meski terus disoroti berbagai pihak aktivitas tambang pasir tersebut masih terus beroperasi .

Bahkan banyak warga sekitar lokasi mengeluhkan tambang pasir tersebut 

"Sudah beroperasi selama lima tahun, namun izin belum di urus," ungkap warga sekitar yang enggan disrbutkan namanya.

Ia menilai,  jika tambang tersebut terus dibiarkan akan membahayakan penduduk sekitar yang dekat dengan lokasi tersebut.

"Jika terus dibiarkan, akan berdampak.negatif dan membayakan waran," ujarnya, Minggu (09/06/2024).

Saa media Pikiran Lampung mengunjungi lokasi galian pasir tersebut terlihat ada beberapa mesin aktif yang berada di tempat itu.

Sekitar ada 4 mesin aktif yang beroperasi di lokasi tambang pasir di duga Elegal dan tidak meiliki izin resmi .

Melalui keterangan dari pekerja yang bernama Malih, pemilik lahan tersebut kepunyaan Sutrisno yang beralamat di desa Marga Batin.

"Saya bekerja sebagai muat pasir saya sebagai muat pasir kepunyaan pak Ketut.

Diketahui Ketut ialah salah satu pemilik mesin aktif yang beroperasi. tandas Malih di lapangan pada tanggal 25 Mei 2020 

Di tempat terpisah, saat ditemui Sutrisno di kediaman rumah nya pada hari yang sama pada tanggal 25 Mei 2024

Sutrisno mengatakan bahwa ia betul memiliki lahan yang di gali pasir untuk dijadikan  lahan sawah.

Sutrisno mengatakan bahwa tanah yang di milikinya sekitar satu hektar setengah dan bersertifikat"  paparnya


Ia mengaku tidak memgerti terkait persoalan tambang pasir.tersebut, karena selama ini yang mengelola adalah Ketut


"Semua yang kelola pak Ketut, saya hanya memiliki lahan dan saya minta tolong saja kepada nya dan tidak saya jual belikan namun semua saya pasrahkan dengan pak ketut, kalo mau tau datangi saja pak Ketut karena hal tersebut bukan kewenangan saya masalah pasir tersebut.


Terkait izin, mengatakan urusan semua yang urus itu pak Ketut. 


"Saya aja gak terima hasil dan saya tidak perjual belikan karena saya sudah terimakasih banyak jika ada yang mau ngurus lahan itu," tutupnya. 


Terpisah kepala desa Ngatimin di konfirmasi di rumah nya bahwa dia tidak tau menau dan tidak ada koordinasi kepada desa setau nya


'saya juga baru mas, dilantik kemarin. sbelum nya saya sebagai sekdes tapi semenjak saya menjabat Sebagai kepala desa saya belum terima koordinasi atau bantuan apapun dari pengelola pasir tersebut.


Namun beliau juga membenarkan bahwa tanah lokasi tempat penambang pasir tersebut kepunyaan nya bapak Sutrisno yang selaku masyarakat nya juga . 25 Mei 2024.


Saat di temui di tempat  bekerja pak Ketut di mintai keterangan bahwa ia mengakui benar berjalan dan mempunyai usaha satu mesin namun ia mengakui hanya membeli pasir kepada pak Sutrisno.


"Jika pak Sutrisno mengatakan bahwa saya yang mengelola semua nya tidak benar.,"


 "Di sana kan ada pengurus nya langsung saja mas ketempat nya dullah, di ketahui bahwa Dullah sebagai pengurus pasir di desa Marga Batin ," katanya.

Sementara, Dullah saat dihubungi melalui hp nya diangkat istri nya mengatakan bahwa Dullah lagi keluar hp nya tertinggal di rumah. (Tim)