Articles by "penambanban ilegal"
Tampilkan postingan dengan label penambanban ilegal. Tampilkan semua postingan


Pesawaran (Pikiran Lampung
) -– Masyarakat di tiga desa, yakni Sinar Harapan, Harapan Jaya, dan Babakan Loak di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, kini tengah menjadi sorotan dan semakin mencuat.

 Kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut semakin disorot oleh berbagai pihak, terutama setelah muncul dugaan adanya setoran bulanan kepada instansi penegak hukum, senilai Rp 2.000.000 per bulan.

 Penambangan ini juga disinyalir merusak lingkungan dan ekosistem akibat pengolahan bahan berbahaya dalam proses penambangan, seperti gelundung.

Wahyudi, Ketua LSM Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak) Lampung, menyatakan keprihatinannya saat dihubungi oleh tim media. "Sangat disayangkan jika masih ada penambangan emas yang tidak memiliki izin. Apalagi jika dalam proses pengolahannya menggunakan bahan berbahaya yang dapat merusak lingkungan dan ekosistem," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa situasi semakin memprihatinkan ketika diduga adanya pembiaran dari pihak berwenang. "Apabila benar seperti yang disampaikan Sairin, salah satu penambang, bahwa ada uang koordinasi kepada oknum di Polda Lampung, Polres Pesawaran, Polsek Kedondong, hingga Koramil, ini jelas sebuah masalah serius," lanjut Wahyudi.

Lebih lanjut, Wahyudi menegaskan bahwa penambangan emas ilegal tidak hanya berdampak buruk terhadap lingkungan, tetapi juga menimbulkan kerugian bagi negara. "Penambangan emas yang tidak memiliki izin akan merusak alam dan menyebabkan kerugian negara karena tidak ada pajak yang dibayarkan oleh perusahaan atau individu yang melakukan penambangan," jelasnya.

Wahyudi juga menyerukan agar Polda Lampung dan Polres Pesawaran, khususnya Ditreskrimsus Polda Lampung, segera bertindak tegas. "Kami meminta Polda Lampung dan Polres Pesawaran agar segera turun tangan mengambil langkah tegas dan terukur. Ini penting agar tidak terjadi perusakan hutan yang lebih parah, serta untuk membuktikan bahwa tidak ada pembiaran terkait dugaan setoran bulanan yang disebutkan oleh Sairin," tegasnya.

Ia juga menyatakan apresiasinya terhadap langkah Polda Lampung yang telah menutup beberapa lokasi penambangan emas ilegal di Lampung Selatan, namun mengingatkan agar tindakan serupa juga dilakukan di wilayah lainnya, termasuk Pesawaran. "Kami mengapresiasi langkah tegas Polda Lampung dalam menutup penambangan ilegal di Lampung Selatan. Namun, kami berharap tindakan serupa juga diterapkan di wilayah lain seperti Pesawaran, agar tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum," ujarnya.

Kegiatan penambangan emas ilegal memang sering kali menjadi masalah di berbagai daerah, terutama ketika disertai praktik suap dan dugaan keterlibatan oknum penegak hukum. Kasus yang terjadi di Pesawaran ini menambah panjang daftar masalah lingkungan yang disebabkan oleh penambangan emas tanpa izin.

Menurut beberapa sumber, proses pengolahan emas di wilayah tersebut menggunakan gelundung, yaitu metode penggilingan batu dengan bahan kimia berbahaya seperti merkuri. Selain merusak tanah dan air, penggunaan bahan ini juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat sekitar. Hal ini semakin menambah urgensi penindakan tegas dari pihak berwenang.

Wahyudi menutup pernyataannya dengan harapan agar Polda Lampung dapat menunjukkan konsistensinya dalam memberantas penambangan emas ilegal di seluruh wilayah provinsi. "Kita tidak boleh menutup mata terhadap kerusakan yang terjadi akibat penambangan ilegal. Polda Lampung harus memastikan bahwa tidak ada diskriminasi dalam penindakan. Semua pelanggaran harus ditindak tegas tanpa pandang bulu," tutupnya.

Dengan adanya dugaan keterlibatan oknum penegak hukum dan kerusakan lingkungan yang semakin parah, masyarakat serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti Gepak Lampung terus mendorong agar langkah konkret segera diambil. Kegiatan penambangan ilegal ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga merusak tatanan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Penindakan yang cepat dan tepat diharapkan dapat mengakhiri aktivitas penambangan emas tanpa izin yang telah berlangsung di Pesawaran serta mengembalikan keseimbangan lingkungan yang telah rusak. (Tim)